Oleh: Muh Aqil Al Waris
Manusiasenayan.id – Hampir tiap hari, pintu LBH Anak Rakyat diketuk warga yang datang membawa masalahnya masing-masing.
Ada yang datang bawa map penuh dokumen. Ada yang ditemani keluarga. Ada juga yang datang dengan wajah bingung karena bahkan belum tahu harus mulai dari mana.
Tapi ujung ceritanya kurang lebih sama: mereka butuh keadilan.
Masalah yang dibawa juga macam-macam. Ada yang merasa diperlakukan semena-mena dalam proses hukum. Ada yang merasa haknya diabaikan saat berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). Ada yang sedang memperjuangkan tanah dan rumahnya, urusan pekerjaan, sampai persoalan dengan pihak yang punya duit, koneksi, dan kekuasaan lebih besar.
Tentu, setiap laporan nggak bisa langsung dianggap benar. Semuanya tetap harus dicek, diperiksa, dan diuji berdasarkan hukum.
Tapi ada satu hal yang nggak boleh dilupakan: setiap warga berhak didengar.
Karena kalau ngomongin hukum, posisi semua orang belum tentu benar-benar sama.
Orang yang punya uang mungkin bisa langsung cari pengacara, konsultasi, lalu menyusun strategi hukum.
Tapi buat masyarakat yang ekonominya pas-pasan?
Kadang masalahnya bahkan dimulai dari satu pertanyaan sederhana:
“Gue harus ngadu ke mana?”
Hukum Jangan Cuma Ramah Buat yang Punya Duit
Konstitusi sebenarnya sudah jelas.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara punya kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) juga menjamin perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Masalahnya, persamaan di depan hukum jangan cuma jadi kalimat keren di konstitusi.
Harus ada akses yang nyata.
Sebab seseorang bisa saja punya hak secara hukum. Tapi kalau dia nggak ngerti prosedur, nggak punya pendamping, atau nggak punya biaya untuk mencari bantuan hukum, memperjuangkan hak tersebut bisa jadi jauh lebih berat.
Makanya, bantuan hukum buat masyarakat kurang mampu bukan sekadar soal “kasihan”.
Ini soal kesempatan yang setara.
Semua orang harus punya kesempatan untuk memperjuangkan haknya, bukan cuma mereka yang punya rekening tebal atau kenalan pejabat.
Dari Senayan, Turun Langsung ke Rakyat
Di titik inilah keberadaan LBH Anak Rakyat menemukan relevansinya.
LBH Anak Rakyat didirikan oleh Rudianto Lallo, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI, sebagai wadah yang membuka akses pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu dan berada dalam posisi rentan saat menghadapi persoalan hukum.
Kehadiran LBH Anak Rakyat juga menjadi bagian dari pengabdian Rudianto Lallo di bidang hukum.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang bersentuhan langsung dengan isu penegakan hukum dan bermitra dengan berbagai institusi aparat penegak hukum, tanggung jawab soal hukum tentu nggak cukup cuma berhenti di ruang rapat.
Nggak cukup juga hanya bicara regulasi, pengawasan, atau kebijakan di parlemen.
Hukum juga harus turun ke tengah masyarakat.
LBH Anak Rakyat menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan dua dunia tersebut: dunia kebijakan di parlemen dengan realitas hukum yang dirasakan langsung oleh rakyat.
Dan jangan salah, bermitra dengan aparat penegak hukum bukan berarti nggak boleh mengkritik.
Justru fungsi pengawasan dibutuhkan supaya kekuasaan tetap berjalan sesuai hukum, profesional, dan tetap menghormati hak warga negara.
Kalau ada warga yang mengadukan dugaan tindakan sewenang-wenang oknum aparat, LBH nggak harus buru-buru menyalahkan institusi.
Begitu juga nggak bisa langsung bilang laporan warga pasti benar.
Yang harus dilakukan adalah memeriksa, mendampingi, dan menguji persoalannya lewat jalur hukum yang benar.
Yang Dilihat Bukan Siapa Lawannya
Nama “Anak Rakyat” jelas bukan sekadar nama.
Ada tanggung jawab yang ikut menempel di dalamnya.
Ketika warga datang minta bantuan, pertanyaan pertama seharusnya bukan:
“Lawanmu siapa?”
Bukan juga:
“Dia orang kaya?”
“Punya jabatan?”
“Punya koneksi ke mana?”
Yang lebih penting justru:
“Apa yang sebenarnya terjadi?”
Lalu:
“Hak apa yang harus diperjuangkan?”
Di situlah bantuan hukum seharusnya berdiri.
Membela masyarakat bukan berarti menjanjikan kemenangan. Bukan juga berarti otomatis membenarkan semua orang yang datang.
Membela berarti memastikan seseorang nggak menghadapi masalah hukum sendirian hanya karena dia miskin, nggak paham hukum, atau nggak punya akses ke kekuasaan.
Kalau rakyat berhadapan dengan pihak yang lebih kuat, jawabannya bukan menghadirkan kekuasaan baru.
Jawabannya adalah hukum itu sendiri.
Pakai bukti. Pakai argumentasi hukum. Ikuti prosedur. Dan dampingi secara profesional.
Dari Pintu LBH, Harapan Itu Dimulai
Perjuangan soal keadilan sebenarnya nggak cuma terjadi di ruang sidang.
Ada di parlemen ketika regulasi dibahas.
Ada di ruang pengawasan ketika kinerja aparat dievaluasi.
Tapi ada juga di tempat yang jauh lebih sederhana: di balik pintu sebuah lembaga bantuan hukum.
Di sana, seorang warga bisa datang membawa masalah dan berharap ada seseorang yang mau mendengarkan.
Di situlah konsep negara hukum ketemu dengan kehidupan rakyat sehari-hari.
LBH Anak Rakyat punya ruang untuk menjadi jembatan antara hukum dan rakyat.
Bukan sekadar tempat mengurus perkara, tetapi ruang bagi masyarakat untuk mencari pendampingan tanpa harus ditanya dulu isi rekeningnya, status sosialnya, atau seberapa dekat dia dengan orang berkuasa.
Karena selama masih ada warga yang datang membawa persoalan, selama masih ada orang yang merasa haknya dirampas, dan selama masih ada yang bertanya:
“Gue harus ngadu ke mana?”
Maka lembaga bantuan hukum harus tetap hadir.
Sebab keadilan nggak boleh jadi milik mereka yang paling kaya.
Nggak boleh cuma berpihak kepada yang paling kuat.
Dan nggak boleh ditentukan oleh siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.
Kalau rakyat butuh hukum, hukum harus hadir buat rakyat.
