Manusiasenayan.id – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian hanya bisa dijaga jika pelanggaran oleh oknum aparat ditindak tegas dan transparan.

Menurut Suding, setiap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat tidak boleh berhenti hanya pada sanksi etik. Ia menilai langkah tersebut belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik yang saat ini sedang diuji.

“Untuk meningkatkan public trust, tidak cukup hanya diproses secara etik. Harus diproses secara pidana. Selain pemecatan tidak dengan hormat, juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana agar menimbulkan efek jera,” tegas Suding saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kamis (5/3/2026).

Politisi dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menegaskan, jika dalam suatu kasus ditemukan indikasi kejahatan yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi, maka aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, langkah tersebut penting agar aparat dapat menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan ditoleransi.

“Kalau ada indikasi keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut, maka TPPU harus dipertimbangkan. Ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal,” jelasnya.

Di sisi lain, Suding juga mengingatkan agar aparat kepolisian tetap berhati-hati dalam menjatuhkan keputusan pidana. Ia menekankan bahwa proses hukum harus melihat perkara secara komprehensif, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, aparat harus benar-benar memastikan apakah seseorang memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana yang dituduhkan.

“Proses peradilan tidak boleh melihat perkara secara sepotong-sepotong. Putusan pidana harus didasarkan pada fakta yang utuh agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga mendalami sejauh mana reformasi penegakan hukum di lingkungan kejaksaan dan kepolisian telah berjalan di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Suding menegaskan bahwa DPR ingin memastikan reformasi hukum tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti kesiapan aparat dalam menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Suding, keberhasilan pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya diukur dari undang-undang yang telah disahkan, tetapi juga dari bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan dan berdampak langsung pada rasa keadilan masyarakat.

“Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan due process of law,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Djoko Wienartono menyampaikan bahwa kunjungan Komisi III DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPR dan Polri.

Ia berharap komunikasi yang terbangun dari pertemuan ini dapat membantu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di daerah.

“Kami berharap melalui kunjungan ini terbangun sinergi yang lebih solid, sehingga berbagai tantangan penegakan hukum di daerah dapat diselesaikan bersama dan mendapat dukungan optimal dari pemerintah pusat,” pungkas Djoko.