Manusiasenayan.id – Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemnaker baru saja ngerilis aturan baru lewat Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 soal pekerja alih daya alias outsourcing. Tapi bukannya adem, kebijakan ini malah bikin suasana makin panas di kalangan buruh. Komisi IX DPR langsung turun suara, minta pemerintah nggak setengah-setengah dalam ngejelasin aturan ini ke publik.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, blak-blakan bilang kalau pemerintah perlu tancap gas buat sosialisasi. Menurutnya, tanpa penjelasan yang masif, buruh bakal terus salah paham dan resistensi nggak bakal reda. “Harus intensif biar aturan ini dipahami dengan utuh,” tegasnya.
Di sisi lain, Yahya melihat Permenaker ini sebenarnya udah cukup mengakomodasi aspirasi buruh. Salah satu poin pentingnya, pemerintah sekarang ngebatasi outsourcing cuma di 6 sektor penunjang. Mulai dari jasa kebersihan, katering, keamanan, sopir dan transportasi, operasional penunjang, sampai sektor energi dan tambang.
Artinya? Outsourcing nggak boleh lagi nyentuh pekerjaan inti. Ini yang diklaim sebagai bentuk perlindungan supaya buruh nggak makin rentan.
Nggak cuma itu, aturan ini juga mewajibkan perusahaan outsourcing buat penuhi hak pekerja secara penuh. Dari gaji, lembur, cuti, sampai jaminan sosial kayak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Bahkan soal PHK pun harus ada perlindungan yang jelas.
Yahya juga menyoroti pentingnya administrasi kerja yang rapi. Dalam aturan baru ini, setiap hubungan kerja wajib punya perjanjian yang jelas dan tercatat resmi. Tujuannya simpel: biar status pekerja nggak abu-abu dan ada kepastian hukum.
Tapi ya, nggak semua pihak setuju.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, justru keras menolak aturan ini. Dia menilai Permenaker ini harus direvisi karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Menurut Said, masalah utamanya ada di celah aturan. Permenaker terbaru ini dinilai nggak tegas melarang outsourcing di pekerjaan inti, beda dengan aturan sebelumnya. Dan di situ letak bahayanya.
“Kalau nggak ada larangan eksplisit, perusahaan bisa aja masukin outsourcing ke proses produksi langsung. Ini bisa buka ruang eksploitasi lebih luas,” katanya.
Situasi ini nunjukin satu hal: regulasi udah keluar, tapi perdebatan belum kelar. Pemerintah sekarang dituntut bukan cuma bikin aturan, tapi juga memastikan semua pihak ngerti dan merasa dilindungi.
