ManusiaSenayan.id — Guys, listrik itu kan udah jadi kebutuhan dasar, sama kayak WiFi dan kopi sachet. Nah, DPR lagi sibuk nih ngerombak UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Alasannya simpel: undang-undang ini udah 15 tahun dipakai, banyak pasalnya yang nggak relevan. Kayak aplikasi jadul yang udah nggak kompatibel sama HP kekinian.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, bilang tegas, “UU Nomor 30 Tahun 2009 sudah berjalan cukup lama. Banyak ketentuan di dalamnya yang tidak lagi relevan dengan tantangan saat ini. Karena itu, kami di DPR RI mengambil inisiatif untuk merevisinya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kemandirian energi, keadilan, dan persiapan menuju energi terbarukan.”

Biar nggak salah langkah, DPR nggak cuma nongkrong di Senayan. Mereka turun ke kampus, salah satunya Universitas Mulawarman, Samarinda, buat dengerin suara akademisi, praktisi, sampai warga desa yang listriknya masih sering byarpet. Katanya lagi, “Masukan dari berbagai pihak ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi UU. Semua keluhan dan saran akan kami bawa ke parlemen untuk kemudian dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.”

Soal arah energi ke depan, DPR juga ngegas ke transisi energi hijau. “Pemerintah bersama stakeholder sudah mempersiapkan roadmap, misalnya target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029. PLN juga tengah melaksanakan program listrik desa sesuai dengan arahan Presiden agar 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik,” jelas Fasha.

Yang nggak kalah penting, subsidi listrik bakal dipastikan tepat sasaran. “Kita ingin keadilan energi. Jangan sampai subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak berhak,” tambahnya.

Optimis banget, Syarif nutup dengan janji: “Insya Allah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan.”

Semoga revisi ini bukan cuma bikin lampu terang, tapi juga bikin hidup rakyat nggak terus-menerus mode “low battery”.