Manusiasenayan.id – Di zaman sekarang, cari informasi nggak lagi harus buka website resmi atau nunggu berita malam di TV. Cukup buka media sosial, scroll beberapa menit, informasi langsung bertebaran di mana-mana. Tapi pertanyaannya, kalau informasi publik sekarang banyak beredar lewat platform digital swasta, apakah mereka juga punya kewajiban untuk terbuka kepada publik?
Pertanyaan itulah yang disorot Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026-2030 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Rizki, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Saat ini, platform seperti Meta, Google, hingga TikTok bukan lagi sekadar aplikasi hiburan atau media komunikasi. Platform-platform tersebut sudah menjadi salah satu jalur utama masyarakat mendapatkan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, Rizki meminta para calon anggota KI Pusat menjelaskan pandangan mereka mengenai posisi platform digital swasta dalam konteks keterbukaan informasi publik.
Ia mempertanyakan apakah perusahaan digital raksasa yang menguasai arus informasi masyarakat juga perlu tunduk pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana yang selama ini berlaku bagi badan publik.
Tak berhenti di situ, politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut juga mengajak para calon anggota KI Pusat untuk menjelaskan secara jelas bagaimana posisi hukum KI terhadap entitas digital yang tidak termasuk kategori badan publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Rizki, isu ini menjadi semakin penting karena batas antara ruang publik dan ruang digital kini makin tipis. Di satu sisi, masyarakat memperoleh informasi dari platform digital setiap hari. Namun di sisi lain, regulasi yang mengatur keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjangkau para pemain besar di sektor teknologi tersebut.
Selain membahas tantangan regulasi, Rizki juga menyoroti persoalan anggaran yang selama ini dihadapi KI Pusat. Ia menilai lembaga tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang lebih memadai agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di tengah derasnya perkembangan dunia digital.
Selama berbagai rapat bersama Komisi I DPR RI, persoalan keterbatasan anggaran KI Pusat kerap muncul sebagai catatan penting. Padahal, lembaga ini memiliki peran strategis dalam menjaga dan mendorong transparansi informasi publik di Indonesia.
Karena itu, Rizki meminta para calon anggota KI Pusat menyampaikan gambaran realistis mengenai kebutuhan anggaran ideal ke depan. Baginya, menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks tidak cukup hanya dengan regulasi yang kuat, tetapi juga harus didukung oleh kelembagaan yang kokoh dan sumber daya yang memadai.
Singkatnya, di tengah derasnya arus informasi digital, KI Pusat dituntut bukan hanya adaptif, tetapi juga punya kapasitas yang kuat untuk memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terjaga.
