Manusiasenayan.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, angkat suara soal wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah ini justru berisiko bikin upaya pemberantasan korupsi makin berat. Apalagi, Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi yang serius.

Buat Rudianto, korupsi bukan kejahatan biasa. Penanganannya butuh aturan yang tegas supaya pelaku nggak gampang lolos dari jerat hukum. Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu agenda utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan sampai aturan yang ada malah dipersempit.

“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) punya fungsi penting sebagai pagar bagi pejabat negara dan pengelola badan usaha milik negara (BUMN).

Sederhananya, aturan ini membantu memastikan bahwa penyalahgunaan wewenang yang bikin keuangan negara tekor tetap bisa diproses secara hukum. Kalau unsur tersebut dihapus, Rudianto khawatir celah untuk menyalahgunakan jabatan justru makin terbuka.

Ia juga menepis anggapan bahwa unsur kerugian negara bisa menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Menurutnya, risiko bisnis dan tindakan yang melanggar hukum jelas nggak bisa disamaratakan.

“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.

Rudianto turut menyoroti penyelamatan uang negara selama pemerintahan Presiden Prabowo yang disebut mencapai sekitar Rp28 triliun. Menurutnya, mayoritas angka tersebut berasal dari pengusutan kerugian negara, bukan sekadar kasus suap-menyuap. Hal ini menjadi alasan mengapa unsur kerugian negara dinilai penting dalam upaya membongkar kasus korupsi.

Di sisi lain, masyarakat justru menantikan penguatan aturan antikorupsi, mulai dari UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar definisi korupsi difokuskan pada suap-menyuap (bribery) sesuai standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sekaligus menghapus unsur kerugian keuangan negara.

Buat Rudianto, wacana ini perlu dikaji matang-matang. Jangan sampai niat mengubah aturan malah bikin penegakan hukum kehilangan taring. Sebab, pemberantasan korupsi butuh aturan yang kuat, bukan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan amanah.