Manusiasenayan.id – Setelah 18 tahun bolak-balik masuk daftar pembahasan tanpa ujung yang jelas, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kini kembali didorong agar segera tuntas. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada periode DPR saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Iman Sukri saat Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menteri HAM dan Kementerian Kebudayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, regulasi yang sudah dibahas hampir dua dekade itu sudah waktunya disahkan menjadi undang-undang agar memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
“Kita ingin tahun ini, atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo, RUU Masyarakat Adat bisa sah menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah 18 tahun belum selesai,” kata Iman.
Politikus Fraksi PKB itu menilai pembahasan RUU tidak cukup hanya dilakukan di ruang rapat. Karena itu, Baleg juga aktif turun ke daerah untuk menyerap aspirasi langsung dari komunitas masyarakat adat. Langkah tersebut dilakukan agar setiap pasal yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurut Iman, Baleg DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah yang memiliki karakteristik masyarakat adat yang berbeda-beda. Dalam waktu dekat, Baleg juga dijadwalkan mengunjungi Papua sebagai bagian dari proses pendalaman materi RUU.
Ia menjelaskan, pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Dengan begitu, aturan yang nantinya lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di berbagai daerah.
Iman juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga komitmen bersama agar pembahasan RUU ini tidak kembali berlarut-larut. Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan konsisten hingga tahap pengesahan. Dengan begitu, RUU yang telah menunggu selama hampir dua dekade itu akhirnya bisa menjadi salah satu capaian penting DPR RI pada periode ini.
“Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten menjaga komitmen ini sehingga segera disahkan pada periode ini,” pungkas Iman.
