Manusiasenayan.id – Komisi XIII DPR RI akhirnya ngegas pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK). Dalam rapat Senin (13/4/2026), mereka resmi kasih lampu hijau di tahap awal. Buat yang belum ngeh, ini bukan sekadar revisi biasa—ini langkah serius buat bikin perlindungan saksi dan korban jadi lebih sat-set dan nggak ribet lagi.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, langsung tancap gas bilang kalau selama ini peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih kurang maksimal. Bukan karena nggak niat, tapi karena strukturnya masih terlalu sentralistik—alias semua nunggu dari pusat. Kebayang kan ribetnya?
“Kalau ada kasus di daerah, harus nunggu tim dari pusat turun dulu. Itu makan waktu dan bikin korban makin rentan,” kata Willy.
Nah, lewat RUU PSdK ini, DPR pengen bikin LPSK naik level jadi lembaga negara yang punya cabang sampai ke daerah. Jadi, kalau ada kasus di Aceh, NTB, atau Papua, nggak perlu lagi nunggu lama. Semua bisa lebih cepat, lebih dekat, dan pastinya lebih responsif.
Nggak cuma soal struktur, DPR juga dorong peningkatan kapasitas LPSK. Mulai dari SDM sampai anggaran bakal diperkuat. Intinya, biar lembaga ini nggak cuma ada nama, tapi juga punya power buat gerak cepat di lapangan.
Yang menarik, RUU ini juga bawa konsep baru: dana abadi korban dan dana bantuan korban. Dua skema ini disiapkan buat nutup masalah klasik—soal biaya. Selama ini, banyak korban yang kesulitan akses pengobatan atau pemulihan karena keterbatasan dana. Bahkan, LPSK sendiri kadang kejebak urusan biaya layanan.
Dengan adanya dana ini, DPR pengen pastikan hak korban nggak lagi ketunda. Semua bisa lebih terjamin, tanpa drama soal anggaran.
Belum cukup, RUU ini juga ngenalin satuan tugas khusus buat kondisi darurat. Jadi kalau ada ancaman atau teror ke saksi dan korban, tim ini bisa langsung turun tanpa nunggu lama. Responsnya diharapkan lebih sigap dan nggak pakai birokrasi bertele-tele.
Menariknya lagi, publik juga diajak ikut terlibat lewat program Sahabat Saksi dan Korban. Konsepnya gotong royong—masyarakat bisa ambil peran dalam dukung dan lindungi korban. Jadi, nggak cuma negara yang kerja, tapi semua bisa ikut ambil bagian.
Willy juga nekenin kalau selama ini sistem hukum kita masih terlalu fokus ke pelaku. Korban seringkali jadi pihak yang terlupakan. Lewat RUU ini, DPR pengen ubah paradigma—biar korban juga dapat perhatian yang layak.
Targetnya, setelah disahkan nanti, implementasi aturan ini bisa langsung jalan. Bahkan, pembentukan LPSK daerah ditargetkan rampung maksimal dua tahun lewat Peraturan Presiden.
Langkah selanjutnya, RUU ini bakal dibawa ke rapat paripurna buat disahkan. Kalau mulus, LPSK bakal berubah jadi lembaga yang lebih kuat, responsif, dan benar-benar hadir sampai ke daerah.
