Manusiasenayan.id – Di tengah panasnya pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, angkat suara. Bukan sekadar formalitas rapat, kali ini ia tegas menyoroti satu isu krusial: status guru yang masih abu-abu, terutama soal istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai multitafsir.

Momen ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bareng Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Forum Guru Banten (FGB), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Senayan, Jakarta. Suasananya serius, tapi pesannya jelas: nasib guru nggak boleh lagi digantung.

Fikri langsung menyorot kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sekarang jalan dengan berbagai skema di daerah. Ada yang full time, ada juga yang part time. Hasilnya? Kesejahteraan guru jadi beda-beda. Menurut dia, kondisi ini bikin sistem pendidikan makin nggak solid.

“Nggak bisa terus begini. Harus ada satu skema yang jelas dan seragam,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merapikan konsep ASN khusus untuk guru dalam RUU Sisdiknas. Tujuannya simpel tapi penting: kasih kepastian status buat para tenaga pendidik yang selama ini jadi tulang punggung pendidikan nasional.

Nggak cuma itu, Fikri juga ingetin soal guru non-PNS yang seringkali jadi “pahlawan tanpa tanda jasa” versi modern. Menurutnya, mereka tetap harus dapat hak yang layak—mulai dari status kerja, jaminan sosial, sampai kesejahteraan yang manusiawi.

Masalah lain yang nggak kalah penting adalah soal definisi “guru” itu sendiri di dalam RUU. Kalau istilahnya masih ngambang, implementasinya di lapangan bisa beda-beda antara pusat dan daerah. Ujung-ujungnya? Lagi-lagi guru yang kena imbas.

Fikri juga mengingatkan dampak administratif kalau istilah ASN tetap nggak jelas. Pemerintah daerah bisa kesulitan saat mengajukan formasi guru, apalagi kalau nggak diiringi dengan tambahan anggaran seperti Dana Alokasi Umum (DAU). Ini bisa bikin kebijakan bagus di atas kertas, tapi mandek di lapangan.

“Kami nggak mentolerir istilah ASN yang nggak jelas sumbernya masuk ke RUU Sisdiknas. Harus satu jenis ASN yang pasti, biar Pemda nggak kebingungan,” ujarnya.

Di akhir, Fikri menegaskan satu hal penting: posisi guru harus jadi prioritas utama dalam sistem pendidikan. Bukan cuma soal status, tapi juga soal penghargaan terhadap peran besar mereka.

Karena kalau guru masih diperlakukan setengah-setengah, jangan heran kalau kualitas pendidikan ikut jalan di tempat.