Manusiasenayan.id – Karhutla kembali bikin heboh. Api dan asap yang muncul di sejumlah daerah bukan cuma bikin udara nggak nyaman, tapi juga mengancam kesehatan warga, lingkungan, sampai aktivitas ekonomi.

Melihat kondisi ini, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin meminta aparat penegak hukum (APH) nggak main-main. Pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan harus diusut dan ditindak tegas.

Menurut Sultan, penanganan Karhutla jangan cuma model “api padam, kasus selesai”. Pemerintah perlu bergerak dari hulu ke hilir, mulai dari mencegah kebakaran, memperkuat pengawasan, sampai mengejar pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa Karhutla yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di sejumlah daerah saat ini. Kasus kejahatan ekologi harus diakhiri melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Sultan dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Ketua TP Sriwijaya itu juga mengingatkan kalau kondisi alam sekarang ikut bikin situasi makin rawan. Fenomena El Niño dan perubahan iklim membuat suhu makin panas dan lahan lebih kering. Alhasil, sekali api muncul, potensi penyebarannya bisa makin luas.

Jadi, masalahnya bukan cuma soal siapa yang sengaja membakar. Faktor cuaca ekstrem juga ikut memperbesar risiko.

“Di samping karena kesengajaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kenaikan suhu bumi dan kondisi cuaca yang semakin kering juga meningkatkan risiko meluasnya Karhutla,” tegasnya.

Sultan pun mendorong pemerintah memperkuat adaptasi dan mitigasi, terutama dalam mengelola hutan dan lahan gambut. Pengelolaan yang berkelanjutan dinilai penting supaya lahan nggak gampang terbakar dan kerusakan lingkungan bisa ditekan.

Dampak Karhutla sendiri jelas nggak kaleng-kaleng. Asap bisa mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem dalam jangka panjang, bahkan ikut bikin negara tetangga terdampak karena kabut asap bisa menyebar lintas batas.

Meski begitu, Sultan tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang terus mengerahkan sumber daya untuk memadamkan api di berbagai wilayah.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mengambil langkah hukum. Sampai Agustus 2026, Polda Sumsel bersama jajaran Polres telah menangani 16 laporan polisi terkait Karhutla.

Total area yang terdampak mencapai sekitar 34,8 hektare. Polisi juga telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka, dan semuanya sudah ditahan.

Pesannya jelas: Karhutla jangan dianggap sebagai masalah musiman yang tiap tahun muncul lalu dilupakan. Api harus dipadamkan, pelaku harus ditindak, dan pencegahan harus diperkuat. Kalau cuma sibuk setelah kebakaran terjadi, ya kapan kelarnya?