Manusiasenayan.id Sejumlah aktivis reformasi 1998 di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali angkat suara soal arah reformasi Polri. Mereka sepakat Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tapi dengan satu syarat besar: kepolisian harus berbenah total dan menjauh dari politik praktis.

Pandangan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Reformasi Polri untuk Siapa?” yang digelar di Rumah Aspirasi Anak Rakyat milik Anggota DPR RI Rudianto Lallo, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (4/2/2026) malam. Forum ini menghadirkan aktivis 98, akademisi, pengamat politik, hingga aktivis muda lintas organisasi.

Akademisi Universitas Hasanuddin, Pahir Halim, membuka diskusi dengan menegaskan reformasi Polri tidak boleh setengah-setengah. Menurutnya, perubahan harus menyentuh struktur, kultur, dan instrumen kepolisian. Salah satu usul krusial yang ia dorong adalah pembatasan masa jabatan Kapolri hanya dua sampai tiga tahun.

“Kalau jabatan terlalu lama, kaderisasi macet dan kontrol melemah,” tegas Pahir. Ia menilai keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, sehingga aspirasi publik perlu benar-benar didengar agar kebijakan tidak berjarak dari harapan masyarakat.

Berbeda nada, aktivis 98 alumnus Sastra Unhas AS Kambie justru mempertanyakan kenapa wacana reformasi Polri kini datang dari pemerintah, bukan dari tekanan masyarakat sipil seperti era 1998. Ia menyebut sumber masalahnya jelas: Polri terlalu sering cawe-cawe dalam pemilu dan pilkada.

“Cukup satu ini saja yang dibereskan: polisi jangan ikut main di politik,” kata Kambie. Ia menyoroti stigma ‘Partai Cokelat’ atau Parcok yang muncul karena dugaan keterlibatan aparat dalam kontestasi elektoral. Menurutnya, anggapan bahwa calon tanpa restu polisi sulit menang harus dihapus total.

Kambie juga menilai kewenangan Polri kini terlalu gemuk. Mulai dari penyidikan, lalu lintas, hingga kasus korupsi dan pidana khusus. Padahal, fungsi utama polisi adalah menjaga kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, dan melayani masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan aktivis 98 lainnya, Syawaluddin Alrief, yang menilai penafsiran undang-undang sering melenceng dan membuat aparat bertindak sewenang-wenang. Meski begitu, ia tetap mendukung Polri berada di bawah Presiden, asalkan reformasi menyentuh sistem dan struktur.

Sementara Mustagfir Sabri dari UIN Alauddin Makassar menekankan tujuan akhir reformasi: mengembalikan rasa aman, keadilan, dan kenyamanan publik. Ia mengingatkan, posisi Polri—di bawah Presiden atau kementerian—seharusnya menjadi otokritik internal atas maraknya penyalahgunaan wewenang.

Menutup diskusi, Susuman Halim alias Sugali menyoroti budaya militeristik yang masih melekat di tubuh Polri. Ia juga mengkritik gaya hidup mewah perwira, dominasi unit khusus, dan renggangnya jarak polisi dengan rakyat.

“Polisi harus di bawah Presiden, tapi tetap diawasi DPR. Supaya rakyat punya pintu kontrol kalau polisi keliru,” pungkasnya.