Manusiasenayan.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan satu hal penting: pendekatan hak asasi manusia (HAM) nggak boleh ditawar dalam menilai kasus kekerasan dan proses hukum, terutama yang terjadi di peradilan militer. Pernyataan ini ia sampaikan usai Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan IMPARSIAL di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan itu, Andreas menyebut pihaknya menerima berbagai catatan kritis terkait kasus kekerasan dan proses peradilan yang dinilai tidak adil bahkan tidak manusiawi, khususnya dalam lingkungan militer. Kasus-kasus tersebut tidak hanya disampaikan sebagai laporan, tapi juga dibarengi dengan dorongan revisi Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997.
“Masukan yang kami terima bukan isu baru. Revisi UU ini bahkan sudah dibahas sejak lama dan sempat jalan sampai 2009,” ujar Andreas. Saat itu, kata dia, pembahasan tinggal menyisakan dua pasal krusial terkait penyidikan dan penuntutan. Sayangnya, proses tersebut terhenti dan hingga kini revisinya belum masuk dalam Prolegnas 2026.
Meski begitu, Andreas menegaskan bahwa Komisi XIII tetap memandang seluruh persoalan ini dari kacamata HAM. Ia menekankan prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses hukum, tanpa pengecualian.
“Kita bicara soal keadilan. Jangan sampai ada putusan atau proses hukum yang justru melanggar hak asasi manusia,” tegas legislator PDI Perjuangan itu.
Ia juga menyoroti peran Kementerian HAM yang diharapkan bisa memperkuat perlindungan bagi korban ketidakadilan. Bersama Komnas HAM, Komisi XIII siap mendorong langkah konkret untuk pemulihan hak korban, tanpa mencampuri independensi lembaga peradilan.
Menurut Andreas, salah satu langkah nyata yang bisa ditempuh adalah restitusi bagi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama untuk kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jalur hukum seperti banding dan kasasi tetap menjadi hak para pihak sesuai aturan yang berlaku.
Meski beberapa kasus bersinggungan dengan institusi militer, Andreas menegaskan fokus Komisi XIII tetap jelas: HAM dan perlindungan korban. Urusan pertahanan berada di Komisi I, sementara aspek hukum pidana di Komisi III.
“Ke depan, pendekatannya harus kolaboratif. Semua lembaga jalan di wilayahnya masing-masing, tapi tujuannya sama: keadilan yang manusiawi,” pungkasnya.
