Manusiasenayan.id – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong Polri, khususnya jajaran daerah seperti Polda Sulawesi Selatan, untuk mulai menggeser cara pandang dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu berani menerapkan keadilan substantif, bukan sekadar terpaku pada bunyi pasal dan prosedur formal.

I Wayan menilai, paradigma lama yang terlalu mengagungkan kepastian hukum sudah waktunya dibalik. Kini, kata dia, keadilan harus berdiri di posisi paling depan, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan asas kemanfaatan.

“Kita harus membalikkan keadaan. Kalau dulu kepastian hukum selalu nomor satu, sekarang keadilan yang harus diprioritaskan, baru kemudian kepastian hukum dan kemanfaatan,” tegas I Wayan dalam diskusi kesiapan daerah menghadapi regulasi hukum terbaru di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia menyoroti masih seringnya kasus-kasus yang menyasar masyarakat kecil, padahal mereka bertindak dalam situasi membela diri atau menjalankan fungsi sosial. Mulai dari warga yang melawan pelaku kejahatan, sampai guru yang mendidik murid, tapi justru berakhir di meja penyidikan.

Menurut I Wayan, problem utama terletak pada cara berpikir penyidik yang belum sepenuhnya memahami politik hukum baru. Aparat kerap berhenti di pasal, tanpa menggali konteks dan rasa keadilan di balik peristiwa.

“Kenapa kasus guru yang mendidik malah bisa jadi tersangka? Karena penyidik hanya melihat ada tindakan memukul. Mereka lupa menilai apakah itu mendidik atau menyakiti,” ujarnya.

Dalam pembahasan revisi KUHAP, I Wayan juga menaruh perhatian serius pada praktik penahanan. Ia menegaskan DPR telah menyiapkan instrumen agar polisi tidak lagi mudah menahan seseorang, kecuali untuk kasus luar biasa seperti korupsi dan bandar narkoba.

Ia menjelaskan, KUHAP yang baru memberi ruang bagi penyidik menggunakan langkah lain seperti pencekalan, penyitaan, dan penggeledahan, tanpa harus langsung melakukan penahanan. Sebab, penahanan menyangkut hak asasi manusia.

“Kalau dua alat bukti sudah cukup dan hak penyitaan bisa dijalankan, tidak perlu sembarangan menahan orang,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Menutup pernyataannya, I Wayan mendesak Polri segera menyusun SOP yang jelas, termasuk pembatasan masa penyidikan dan penguatan transparansi melalui pengawasan CCTV. Ia berharap langkah ini bisa membuat proses hukum lebih terukur, transparan, dan menghormati hak advokat serta tersangka.