Manusiasenayan.id – Kasus yang terjadi di Pariaman, Sumatera Barat, lagi jadi sorotan publik. Seorang ayah berinisial ED (atau E) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menikam F, pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. Peristiwa ini langsung memantik empati sekaligus perdebatan soal hukum dan rasa keadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat suara. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat berempati terhadap ED sebagai seorang ayah yang mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual selama bertahun-tahun.
“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, siapa pun bisa memahami guncangan batin seorang ayah saat mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual. Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan pembunuhan tetap tidak bisa dibenarkan dalam sistem hukum yang berlaku.
Habiburokhman meminta aparat penegak hukum tidak melihat kasus ini secara hitam-putih. Ia mendorong agar proses hukum terhadap ED mempertimbangkan situasi psikologis yang melatarbelakangi kejadian tersebut. ED disebut mengalami keguncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam waktu lama.
Ia mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis, termasuk motif, tujuan, hingga sikap batin pelaku tindak pidana. Artinya, konteks peristiwa menjadi faktor penting dalam proses peradilan.
Habiburokhman juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 43 KUHP baru. Dalam aturan tersebut, jika seseorang terbukti melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa yang hebat, maka pelaku bisa saja tidak dipidana.
“Setidaknya, Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya, merujuk pada Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif dan kondisi batin pelaku.
Komisi III, lanjutnya, tidak bermaksud membenarkan tindakan kekerasan. Namun mereka meminta agar aparat penegak hukum menggali secara komprehensif latar belakang kasus ini, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya karena unsur pidananya, tetapi juga karena menyentuh sisi emosional sebagai orang tua. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan. Di sisi lain, negara juga perlu memahami konteks kemanusiaan yang melatarbelakangi sebuah tindakan.
