Manusiasenayan.id – Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Senayan, Selasa (21/04/2026). Momen ini terasa makin spesial karena jatuh barengan sama Hari Kartini—hari yang identik dengan perjuangan perempuan buat dapetin keadilan dan kesetaraan.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, bilang kalau pengesahan ini bukan sekadar formalitas, tapi jadi kemenangan ideologis buat perempuan Indonesia, khususnya para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini sering kerja dalam sunyi, tapi minim perlindungan.
“Hari ini kita nggak cuma sahkan undang-undang, tapi juga lagi memulihkan martabat jutaan PRT di Indonesia,” tegas Sari. Menurutnya, negara akhirnya kasih “hadiah nyata” berupa kepastian hukum buat mereka yang selama ini kerap terabaikan.
RUU PPRT ini sendiri bukan aturan biasa. Secara substansi, beleid ini jadi langkah konkret buat ngasih pengakuan, distribusi yang adil, dan representasi nyata bagi pekerja rumah tangga. Intinya, negara mulai serius ngelihat PRT sebagai bagian penting dari sistem kerja, bukan sekadar “bantuan rumah”.
Dalam implementasinya, perekrutan PRT bisa dilakukan langsung atau lewat perusahaan penempatan (P3RT), baik offline maupun online. Tapi nggak bisa sembarangan—semua harus berbadan hukum dan punya izin resmi dari pemerintah. Jadi lebih tertata dan aman.
Yang nggak kalah penting, UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT. Mulai dari akses ke jaminan sosial, perlindungan ketenagakerjaan, sampai kesempatan ikut pelatihan vokasi buat ningkatin skill. Bahkan, aturan ini secara tegas melarang adanya pemotongan upah dalam bentuk apa pun oleh pihak penyalur.
Sari juga menegaskan, ke depan nggak boleh lagi ada praktik yang merugikan atau merendahkan PRT. “Negara hadir untuk memastikan hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” ujarnya.
Buat pengawasan, pemerintah pusat dan daerah bakal turun tangan, bahkan melibatkan masyarakat lewat RT/RW biar potensi kekerasan bisa dicegah dari level paling bawah. Selain itu, UU ini juga tetap mengakui hak pekerja yang sudah lebih dulu bekerja sebelum aturan ini berlaku.
Menariknya, aturan turunan dari UU ini wajib disusun maksimal satu tahun sejak diundangkan. Jadi implementasinya nggak bakal lama-lama “ngambang”.
Di momen Hari Kartini ini, Sari ngingetin kalau perjuangan kesetaraan belum selesai. Tapi setidaknya, lewat pengesahan UU PPRT ini, negara sudah ambil langkah besar buat melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga.
“Mulai hari ini, kita semua adalah pekerja. Nggak ada lagi istilah yang merendahkan,” pungkasnya.
