Manusiasenayan.id – Di era ketika orang lebih sering scroll media sosial daripada duduk di depan televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dituntut ikut berubah. Hal itu menjadi sorotan Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Cindy, transformasi kelembagaan KPI sudah bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Perkembangan platform digital telah mengubah wajah industri penyiaran. Karena itu, regulasi juga harus ikut beradaptasi agar mampu menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku industri sekaligus tetap menjaga kepentingan publik.
Dalam sesi pendalaman tersebut, Komisi I DPR RI mendengarkan pemaparan enam calon anggota KPI Pusat, yakni Jalu Pradhono Priambodo, Kawiyan, Anastasia Kristi Damayanti, Neneng Athiatul Faiziyah, Rizky Wahyuni, dan Andi Sukmono. Setelah mendengarkan paparan mereka, Cindy langsung menguji pemahaman para kandidat mengenai konvergensi media, revisi Undang-Undang Penyiaran, hingga pembagian kewenangan antarregulator di tengah perubahan ekosistem penyiaran nasional.
Menurut politisi Fraksi Partai NasDem itu, saat ini masih ada ketimpangan aturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Televisi maupun radio harus mematuhi berbagai kewajiban regulasi, sementara platform digital menikmati pasar yang sama dengan mekanisme pengaturan yang berbeda.
“Kami ingin mengetahui bagaimana desain regulasi yang ideal untuk menciptakan equal playing field yang tetap mendorong inovasi, melindungi publik, sekaligus memberikan kepastian hukum,” ujar Cindy.
Cindy juga menyoroti gagasan Anastasia Kristi Damayanti yang menekankan pentingnya transformasi KPI di era digital. Ia meminta Anastasia menjelaskan perubahan kelembagaan yang paling mendesak agar KPI mampu mengawasi konvergensi media tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung kepentingan masyarakat.
Tak berhenti di situ, Cindy turut meminta pandangan Jalu Pradhono Priambodo mengenai model pengawasan terhadap platform OTT dan media sosial. Menurutnya, sistem pengawasan harus mampu menghadirkan persaingan yang adil tanpa menghambat ruang inovasi bagi industri digital yang terus berkembang.
Sementara kepada Kawiyan, Cindy mengapresiasi gagasan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dan big data dalam sistem pengawasan penyiaran. Ia menilai pemanfaatan teknologi bisa memperkuat efektivitas pengawasan melalui early warning system maupun digital complaint center.
Meski begitu, Cindy mengingatkan bahwa penerapan teknologi tidak boleh mengorbankan prinsip akuntabilitas, transparansi, maupun penilaian etik yang selama ini menjadi fondasi dalam pengawasan penyiaran.
“Bagaimana Bapak memastikan pemanfaatan AI tetap akuntabel, transparan, dan tidak menggantikan penilaian etik yang dilakukan oleh manusia?” tanyanya.
Melalui rangkaian pertanyaan tersebut, Cindy berharap para calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029 mampu menghadirkan konsep pengawasan penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Di saat yang sama, KPI juga diharapkan tetap menjaga perlindungan publik, memberikan kepastian hukum, serta mempertahankan nilai-nilai etika di tengah derasnya arus digitalisasi media.
