Manusiasenayan.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan di DPR RI. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan agar regulasi tersebut tidak hanya difokuskan untuk memburu aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga mampu menjangkau kejahatan lain yang bersifat luar biasa, salah satunya judi online.

Politisi yang akrab disapa Abduh itu menilai, keberadaan RUU Perampasan Aset memang menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, perkembangan modus kejahatan saat ini menuntut aturan yang lebih adaptif agar dapat digunakan untuk menindak berbagai tindak pidana yang sama-sama merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Abduh saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam forum tersebut, Abduh mempertanyakan sejauh mana penerapan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan terhadap kasus judi online. Menurutnya, praktik perjudian digital kini berkembang semakin masif dan sudah menjadi persoalan serius yang membutuhkan pendekatan hukum yang lebih kuat.

“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh.

Ia menjelaskan, judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Kejahatan ini telah memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari kerugian ekonomi, meningkatnya masalah sosial, hingga munculnya berbagai tindak pidana turunan yang semakin sulit dikendalikan.

Menurut Abduh, tantangan terbesar dalam penanganan perkara judi online terletak pada proses pelacakan pelaku dan aset hasil kejahatan. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum berhasil menemukan aliran dana maupun barang bukti, tetapi kesulitan mengidentifikasi pelaku karena mereka menggunakan identitas anonim atau memanfaatkan identitas milik orang lain.

Ia juga menyoroti persoalan aset hasil kejahatan yang kerap disimpan di luar negeri. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan besar apabila mekanisme perampasan aset nantinya ingin diterapkan secara efektif terhadap jaringan judi online lintas negara.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” katanya.

Abduh menambahkan, karakteristik judi online berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi biasanya terjadi pada peristiwa tertentu, judi online justru berjalan tanpa henti. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung setiap saat sehingga membutuhkan strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Meski demikian, ia memastikan Fraksi PKB tetap mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penyempurnaan regulasi ini penting agar aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, termasuk apabila nantinya cakupan aturan diperluas untuk menghadapi ancaman judi online yang terus berkembang.