Manusiasenayan.id – Bulan Ramadan datang, aturan pun ikut jalan. Pemkab Tangerang resmi membatasi jam operasional rumah makan, restoran, kafe, hingga tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah. Warung makan hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB sampai 04.00 WIB. Di luar jam itu? Dilarang beroperasi.

Kebijakan ini langsung jadi sorotan. Tapi Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai aturan tersebut bukan hal baru. Ia menyebut pembatasan jam operasional saat Ramadan sudah rutin diterapkan tiap tahun oleh pemerintah daerah.

“Menurut pendapat saya, kebijakan pembatasan tersebut bukan suatu hal baru. Tiap bulan Ramadan telah disepakati dan diterapkan oleh masing-masing pemerintahan daerah,” kata Irawan, Jumat (20/2/2026).

Buat Irawan, inti dari aturan ini ada di satu kata: toleransi. Ia menegaskan masyarakat Indonesia sejak lama hidup berdampingan dalam perbedaan keyakinan. Menurutnya, pembatasan jam buka rumah makan saat Ramadan adalah bagian dari kesepahaman sosial yang sudah terbangun lama.

“Sebenarnya masyarakat kita telah tahu makna toleransi dan telah lama hidup berdampingan dalam menjalankan keyakinan masing-masing. Toleransi telah menjadi kesadaran nasional dan menjadi hukum di tengah-tengah kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Ia juga menyebut para pelaku usaha sudah paham pola yang terjadi setiap Ramadan. Jadi, ada atau tidak ada surat edaran resmi, pelaku usaha dinilai sudah mengerti penyesuaian yang perlu dilakukan selama bulan puasa.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional tempat usaha. Aturan ini disepakati bersama seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan, restoran atau rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. “Di luar jam itu dilarang buka,” tegasnya usai rapat koordinasi bersama Forkopimda, Kamis (19/2/2026).

Pemkab memastikan kebijakan ini bukan aturan dadakan. Setiap tahun, regulasi serupa memang diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Di sisi lain, publik tetap memberi perhatian pada implementasinya di lapangan. Pemerintah daerah diminta konsisten dalam sosialisasi dan pengawasan agar aturan berjalan tertib tanpa memicu polemik.

Ramadan memang selalu punya dinamika. Tapi di Tangerang, pesan yang ingin ditegaskan jelas: hormati ibadah, jaga kebersamaan, dan tetap kondusif.