Manusiasenayan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023–2024, M Agus Syafii, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Selain Agus, penyidik juga memeriksa Nila Aditya Devi, staf Asrama Haji Bekasi. Keduanya hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sehari sebelumnya, KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya:

  1. Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri
  2. Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
  3. Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023
  4. Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Menurut Budi, proses penghitungan kerugian negara telah memasuki tahap akhir.

“Pemeriksaan oleh BPK dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian negara dan sudah masuk tahap finalisasi,” kata Budi, Senin (26/1).

Para saksi dari biro perjalanan haji dan umrah diperiksa terkait kuota tambahan haji yang mereka peroleh, termasuk mekanisme jual beli kuota serta proses pengisian calon jemaah.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut. Atas dasar hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat dalam perkara ini.