Manusiasenayan.id – Di negeri ini, urusan hukum kadang nggak sesimpel soal benar atau salah. Ada faktor momentum, ada aroma kepentingan, bahkan kadang ada drama politik yang bikin publik auto curiga. Makanya tiap ada pejabat atau tokoh publik kena kasus, pertanyaan yang muncul hampir selalu sama: ini murni penegakan hukum atau jangan-jangan cuma kriminalisasi yang dibungkus rapi?
Kasus Ferdy Sambo jadi contoh paling nyata. Publik sempat kaget waktu seorang jenderal aktif akhirnya diproses secara terbuka dalam kasus pembunuhan yang bikin geger satu Indonesia. Banyak orang bilang ini jadi titik balik kebangkitan supremasi hukum. Tapi di sisi lain, masyarakat juga melihat gimana di awal kasus ada upaya buat mengatur narasi dan menahan laju proses hukum.
Nah, di sini muncul pertanyaan penting: kalau kasusnya nggak viral, apa hukum bakal tetap jalan sekeras itu?
Cerita serupa juga muncul saat KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Secara aturan, itu memang bagian dari perang lawan korupsi. Tapi publik telanjur membaca lebih jauh karena waktunya berbarengan sama dinamika politik nasional. Akhirnya muncul spekulasi liar: ini benar murni pemberantasan korupsi atau ada faktor politik yang ikut nimbrung di belakang layar?
Masalahnya memang di situ. Di Indonesia, hukum sering nggak cukup dibaca dari isi pasal doang, tapi juga harus lihat konteks dan momentum.
Belum lagi soal penggunaan UU ITE yang berkali-kali bikin gaduh. Banyak aktivis, warga kritis, sampai konten kreator terseret kasus gara-gara pasal yang dianggap “karet”. Yang bikin publik makin curiga, pelapornya sering datang dari lingkar kekuasaan atau pihak yang punya akses besar terhadap instrumen hukum.
Akhirnya orang bertanya-tanya: hukum ini lagi melindungi masyarakat atau malah dipakai buat membungkam kritik?
Sebagai seorang advokat muda, saya melihat garis tipis antara kriminalisasi dan penegakan hukum itu bukan ada di hasil akhirnya, tapi di prosesnya. Ketika prosedur dilompati, alat bukti dipaksakan, atau status tersangka ditetapkan terlalu cepat, di situlah bibit kriminalisasi mulai kelihatan.
Sebaliknya, kalau proses berjalan transparan, terbuka, dan bisa diuji publik, maka hukum punya legitimasi yang kuat.
Masalah besarnya, sistem hukum kita memang belum benar-benar kebal dari intervensi kekuasaan. Reformasi sering berhenti di revisi undang-undang, tapi lupa membangun integritas aparat dan budaya hukum yang sehat. Akibatnya, hukum masih gampang ditarik ke kanan-kiri tergantung siapa yang lagi pegang kendali.
Makanya penting buat publik tetap kritis. Nggak semua pejabat yang diproses hukum otomatis jadi korban kriminalisasi. Tapi di saat yang sama, nggak semua proses hukum juga bisa langsung dianggap suci tanpa kepentingan.
Posisinya jelas: kita harus berpihak pada hukum yang bersih, bukan pada kekuasaan yang sibuk membungkus hukum demi kepentingan tertentu.
Karena pada akhirnya, hukum seharusnya jadi panglima, bukan alat permainan. Sebab kalau hukum bisa dipakai buat menjatuhkan orang hari ini, bukan nggak mungkin besok dipakai buat melindungi yang salah. Dan kalau itu terjadi, yang runtuh bukan cuma rasa keadilan—tapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
