ManusiaSenayan.id — Buat kalian yang sering dapet chat random, “Kerja ke luar negeri yuk, gaji puluhan juta, tinggal berangkat aja!”, hati-hati ya bestie. DPR lagi nyiapin gebrakan lewat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) — alias aturan yang bakal nge-block para mafia penyalur kerja ilegal biar nggak ngibul lagi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, blak-blakan soal maraknya oknum yang suka keliling desa bawa janji manis tapi ujungnya pahit.
“Banyak oknum-oknum tertentu yang masuk ke desa, menawarkan kerja di luar negeri dengan imbalan duit sekian-sekian. Nah ini besok nggak boleh lagi, itu ada sanksi pidananya,” tegas Iman.
Intinya, nggak bakal ada lagi yang bisa sembarangan posting lowongan kerja ke luar negeri di grup WhatsApp keluarga atau Facebook RT.
“Jadi, berkaitan dengan pengumuman soal lowongan pekerjaan di luar negeri, itu yang berhak adalah instansi resmi, entah pemerintah, pemerintah daerah. Nggak boleh orang pribadi ngumumin lowongan kerja, nanti kita batasi,” tambah politisi PKB itu.
RUU ini juga bakal upgrade perlindungan pekerja migran: mulai dari pelatihan wajib, tes kesehatan, sampai asuransi biar nggak cuma modal nekat. Pemerintah pun bakal gandeng swasta biar proteksinya makin premium.
Dan yang paling keren, kalau ada pekerja migran yang kena masalah di luar negeri, negara bakal langsung backup full team.
“Pemerintah Indonesia bisa kerja sama dengan penegak hukum di negara tempatan, kita siapkan paralegalnya. Itu bisa kita gugat secara hukum, baik pidana maupun perdata,” jelas Iman.
Jadi ya, pesan moralnya: jangan gampang baper sama janji kerja luar negeri dari akun anonim. Tunggu aja, begitu RUU PPMI disahkan, yang nakal siap-siap “dipulangkan tanpa kompensasi.”
