ManusiaSenayan.id – Komisi XIII DPR RI lagi-lagi ngegas soal drama yang bikin warga auto deg-degan: kendaraan ditarik paksa sama debt collector di jalan. Ini bukan sekadar “adegan kejar-kejaran” versi kehidupan nyata ya, tapi masalah serius karena sering kejadian tanpa prosedur hukum yang bener. Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, bilang praktik penarikan di jalan raya yang nggak sesuai aturan itu masih sering terjadi dan efeknya bikin masyarakat resah.
Hal ini disampaikan Rofiqi waktu Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bareng Kementerian Hukum dan HAM di Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Menurut dia, pengawasan yang lemah tuh kayak pagar rumah bolong—ya wajar kalau “yang aneh-aneh” gampang masuk. Di lapangan, pelanggarannya juga variatif: ada yang pakai kekerasan, narik kendaraan di tempat umum kayak lagi demo dadakan, sampai nagih tanpa dokumen resmi yang sah. Pokoknya, bukti legalnya kadang lebih minim daripada sinyal di lift.
Rofiqi pun tegas, kalau penagihan nggak sesuai prosedur harus ada sanksi yang jelas, bukan cuma “teguran halus” yang lewat doang.
“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Kalau perlu, perusahaan leasing yang bersangkutan harus kita tutup,” tegasnya.
Dia juga mendorong regulator supaya berani kasih sanksi administratif sampai denda berat ke perusahaan leasing yang terbukti pakai debt collector dengan cara melanggar hukum. Soalnya konflik nasabah vs debt collector ini udah kayak sinetron panjang: episodenya banyak, tapi ending-nya nggak kelar-kelar.
“Permasalahan ini sering sekali terjadi. Karena itu harus segera ditemukan solusi yang tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.
Nggak cuma soal penindakan, Rofiqi juga minta audit total sistem penagihan: surat tugasnya bener apa nggak, identitas petugas jelas atau cuma “trust me bro”, sampai dasar hukum di lapangan dipakai yang mana. Tapi dia juga ngingetin, debitur tetap punya kewajiban bayar sesuai perjanjian—jadi tanggung jawabnya dua arah, bukan satu pihak doang.
Di momen yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang ikut nyentil: konflik berulang ini juga karena regulasinya dinilai belum ngikutin zaman. Dia dorong peninjauan ulang UU Perlindungan Konsumen dan UU Jaminan Fidusia biar lebih relevan.
“Undang-undang yang ada perlu direvisi. Debt collector memang dibutuhkan, tetapi yang menjadi masalah adalah cara penagihannya. Misalnya, perlu adanya sertifikasi resmi atau kewajiban terdaftar di OJK,” jelas Umbu.
Intinya, Komisi XIII DPR RI menekankan: regulasi harus diperkuat, prosedur harus jelas, dan pengawasan harus ketat. Biar konsumen nggak jadi korban “tarik-menarik” yang bukan permainan, dan industri pembiayaan tetap punya kepastian hukum.
