ManusiaSenayan.id – Kalau ngomongin penyiaran di era digital, ibarat dunia hiburan lagi full season. Semua orang pengin tampil, semua pengin nyiarin konten. Tapi, kata Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja, jangan sampai lupa sama hal paling basic: izin penyiaran.
“Jadi semua platform-platform ini yang konvensional harus ada izin, yang digital pun juga harus ada izin. Kalau nggak ada izin ya tidak boleh beroperasi, kan hakikatnya seperti itu,” tegas Abraham .
Izin ini, lanjut Abraham, bukan sekadar cap formalitas ala birokrasi yang suka bikin ribet. Justru izin itu pelindung. Kayak SIM buat pengendara, atau kayak kontrak buat ngekos—tanpa itu, siap-siap aja kalau ada masalah.
Abraham juga sempet nyinggung soal radio swasta yang masih nekad siaran tanpa izin resmi. “Maka tadi saya juga sampaikan terhadap teman-teman dari radio swasta yang belum punya izin, itu nggak boleh diberikan, harus disurati. Itulah tugas KPID untuk mengatakan mereka tidak boleh beroperasi sampai mereka mendapatkan izin. Izin itu adalah rohnya mereka untuk bergerak,” ujarnya.
Simpelnya, tanpa izin, siaran itu cuma kayak akun FYP bodong—rame sebentar, tapi bisa kena take down sewaktu-waktu.
Politisi Fraksi Golkar ini juga berharap revisi UU Penyiaran bisa jadi solusi dari drama aturan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah. “Itu yang kalau misalnya mereka masih tersandung oleh PERDA, dalam undang-undang penyiaran yang baru ini diharapkan bisa menjadi sapu jagad, bisa mengakomodir semuanya,” katanya.
Dengan regulasi yang lebih update sama zaman digital, Abraham pengin semua platform—TV, radio, sampai media online—main di lapangan yang sama, jelas, dan adil.
