ManusiaSenayan.id – Kalau denger kata Komisi III DPR, yang kebayang seringnya serius banget: hukum, pasal, pengadilan, polisi, kejaksaan—pokoknya hal-hal yang jarang muncul di FYP kecuali lagi ada kasus besar. Tapi di tengah semua dunia yang kelihatannya kaku itu, ada satu nama dari Nganjuk yang sehari-harinya emang hidup di antara dua kutub: pasal-pasal di meja rapat, dan suara rakyat di dapil. Namanya Bimantoro Wiyono, S.H., atau yang sering dipanggil Mas Bima.
Dia adalah politisi muda dari Partai Gerindra yang duduk di Komisi III DPR RI, mewakili Dapil Jawa Timur VIII (Nganjuk, Jombang, Mojokerto) dan sekitarnya. Buat anak muda, sosok kayak gini mungkin nggak sering nongol di timeline, tapi kerjaannya lumayan menentukan: apa yang tertulis di undang-undang bakal berpengaruh ke hidup kita sehari-hari.
Dari Nganjuk ke Kursi Senayan
Mas Bima lahir di Nganjuk, 16 Mei 1988. Sebelum jadi anggota DPR, jalan hidupnya nggak langsung “full time politisi”. Dia dulu berkecimpung di dunia bisnis, jadi pengusaha muda, pernah duduk sebagai komisaris dan direktur di beberapa perusahaan—termasuk di sektor perhotelan dan usaha lain. Dari situ, dia kebiasa ngadepin urusan UMKM, lapangan kerja, dan ekonomi lokal yang sering jauh dari sorotan berita nasional.
Baru di Pemilu 2019 namanya muncul sebagai caleg dari Gerindra di Jawa Timur VIII. Kursi DPR-nya sendiri resmi didapet lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2021, setelah anggota sebelumnya wafat. Sejak saat itu, rute kerja hariannya pindah: dari meeting bisnis ke rapat-rapat Komisi III.
RKUHAP, Restorative Justice, dan Hukum yang Lebih Manusiawi
Dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Bimantoro kerap menyoroti pentingnya pembaruan hukum acara pidana yang tidak sekadar modern, tetapi juga manusiawi.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, harus tercermin jelas dalam aturan baru. Baginya, hukum acara bukan cuma soal prosedur teknis; ia menentukan apakah seseorang diperlakukan adil sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Konsep restorative justice juga menjadi salah satu kata kunci dalam pandangannya. Bimantoro mendorong pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman penjara, melainkan pada pemulihan: memulihkan hak korban, memperbaiki hubungan sosial, dan mengurangi masalah klasik seperti over kapasitas lapas. Di tengah kultur hukum yang sering keras dan kaku, ia mencoba membawa gagasan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan seberapa lama orang dikurung, tetapi seberapa jauh kerusakan sosial bisa diperbaiki.
Polri, Penegakan Hukum, dan Kepercayaan yang Harus Dijaga
Isu Polri dan penegakan hukum hampir selalu muncul di Komisi III. Di sini, Bimantoro mengambil posisi yang mencoba seimbang: mengapresiasi sekaligus mengkritisi.
Ia memberi perhatian pada peran Polri dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan publik, hingga mendukung agenda nasional seperti ketahanan pangan. Di dapilnya, ia menyoroti inovasi layanan kepolisian, misalnya pemanfaatan kanal pengaduan digital yang mempermudah warga melapor tanpa harus selalu datang ke kantor polisi.
Namun apresiasi itu datang bersama tuntutan. Bimantoro berulang kali menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan objektivitas dalam penegakan hukum. Ia paham bahwa kepercayaan publik adalah modal terbesar institusi penegak hukum. Tanpa kepercayaan itu, setiap kebijakan mudah dibaca sebagai kriminalisasi atau tebang pilih. Di titik inilah, ia mendorong agar proses penegakan hukum tidak hanya benar secara prosedur, tetapi juga terasa adil di mata masyarakat.
Menjaga Akar di Dapil
Di luar rapat-rapat resmi di Senayan, Bimantoro rutin kembali ke Jawa Timur VIII. Di sana, ia bertemu konstituen, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga anak-anak muda pemilih pemula.
Kehadirannya di dapil biasanya terwujud dalam berbagai kegiatan: reses, dialog konstitusi, sosialisasi nilai kebangsaan, hingga kegiatan sosial seperti pembagian hewan kurban pada hari besar keagamaan. Dari situ, ia bukan hanya tampil sebagai “orang hukum” di Komisi III, tetapi juga sebagai putra daerah yang mencoba menunjukkan bahwa kursi di DPR bukan tiket untuk menjauh dari kampung halaman.
Bagi warga, sosok yang mau mendengar langsung keluhan soal sengketa tanah, kasus hukum keluarga, atau kesulitan mengakses layanan publik, sering kali lebih terasa daripada debat panjang di televisi. Di titik ini, Bimantoro menguji sejauh apa ia mampu menerjemahkan isu-isu besar di pusat menjadi solusi konkret di daerah.
Antara Ideal Hukum dan Realitas Politik
Perjalanan Bimantoro di Komisi III memperlihatkan satu hal: menjadi politisi di bidang hukum berarti hidup dengan banyak “tabrakan”. Ada idealisme keadilan, ada kepentingan partai, ada dinamika lembaga penegak hukum, dan ada tuntutan warga yang ingin masalah mereka diselesaikan cepat dan tuntas.
Di antara semua itu, Bimantoro mencoba mengambil posisi sebagai penghubung. Ia mendorong pembaruan RKUHAP, menyoroti pentingnya restorative justice, membahas digitalisasi peradilan, serta pengelolaan aset negara hasil sitaan, sekaligus menjaga komunikasi dengan aparat penegak hukum di daerah.
Apakah semua aspirasi itu akan terwujud sempurna? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. Namun melalui jejak sikap dan isu yang ia angkat, tampak gambaran bahwa:
Bimantoro Wiyono adalah politisi muda dari Nganjuk yang memilih berdiri di ruang paling rumit dalam politik: ruang di mana pasal-pasal disusun, tapi nasib rakyat yang menanggung akibatnya.
Di antara pasal dan rakyat, di antara rapat tertutup dan keluhan warga, di situlah ia membangun perannya di Komisi III DPR RI.
