ManusiaSenayan.id – Kalau ngomongin mafia tanah, vibes-nya kayak sinetron panjang: plot twist-nya banyak, pelakunya kadang “ngilang”, dan korbannya ya masyarakat yang lagi pengin hidup tenang. Nah, biar drama ini nggak lanjut ke season berikutnya, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah buat ngebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Intinya: tanah harus punya alas hak/sertifikat yang jelas, biar nggak ada yang bisa asal klaim.
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan kalau percepatan pendaftaran tanah itu fondasi penting untuk menata ulang pertanahan. Kata beliau, “Jadi semua tanah di luar hutan, area penggunaan lain itu diminta untuk memang didaftarkan dulu semua. Bahkan dipercepat dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),”.
Zulfikar juga mengingatkan, mafia tanah ini bukan pemain baru—udah lama banget eksis, sampai levelnya kayak “penyakit kronis”. Tapi, ia menilai pemerintah tetap berusaha menyelesaikannya lewat perbaikan regulasi dan sistem. “Memang ini sudah macam penyakit yang susah diberantas. Tapi yang jelas sebenarnya pemerintah itu sudah berusaha betul dari hari-hari itu menyelesaikan soal itu,” katanya.
Tapi ya, daftar tanah doang nggak cukup. Setelah terdaftar, tanah juga harus diukur dan dipetakan biar data fisik dan yuridisnya valid—jadi nggak ada celah buat sengketa atau “main serobot” gaya bebas. “Setelah diukur dan petakan juga. Menurut saya bisa mengurangi perilaku abusive ya dalam pertanahan yang kita sebut dengan mafia tanah itu,” tegasnya.
Singkatnya, PTSL itu kayak “bersih-bersih data”: dilakukan serentak dalam satu wilayah desa/kelurahan, biar masyarakat lebih gampang dapat sertifikat, lebih cepat, dan biayanya terjangkau. Harapannya simpel tapi penting: data rapi, sengketa turun, kepastian hukum naik, dan mafia tanah? Ya mohon maaf, ruang geraknya jadi kayak parkiran mall pas weekend—sempit.
