ManusiaSenayan.id Pemerintah kayaknya sadar: urusan upah buruh di Indonesia itu kadang suka “beda alam semesta” antarwilayah. Ada yang upahnya udah mendekati layak, ada juga yang masih kayak sinyal—naik turun tapi lebih sering hilang. Nah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bilang pemerintah berencana mengembangkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sampai level kabupaten/kota. Soalnya, KHL yang keluar akhir tahun lalu baru nyentuh level provinsi.

KHL ini penting karena jadi salah satu bahan pertimbangan buat nentuin upah minimum. Harapannya, kalau KHL makin detail, disparitas upah antarprovinsi dan antar kabupaten/kota bisa dikurangi pelan-pelan—bukan cuma jadi bahan debat, tapi ada progress beneran.

“Jadi memang KHL ini menurut kami penting. Dan yang kedua KHL ini kalau kita sudah bisa tetapkan kita berharap disparitas upah antar provinsi antar kota/kabupaten yang sampai sekarang itu menjadi isu bisa kita pelan-pelan kurangi. Harapannya seperti itu,” ujar Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1/2026).

Intinya, daerah yang upahnya udah tinggi atau hampir nyentuh KHL, kenaikannya jangan dibikin “auto gede” juga. Biar adil, yang masih jauh dari KHL justru yang perlu dorongan lebih.

“Jadi kalau seandainya sudah terlalu tinggi upahnya mendekati KHL harusnya kenaikannya tentu tidak lebih besar dari kalau seandainya gap antara upah sebelumnya dengan KHL itu tinggi,” jelasnya.

Pemerintah juga mau ngembangin cara hitung KHL sampai level kota/kabupaten, biar ada acuan yang lebih pas.

“Kita terus akan mengembangkan bagaimana caranya kita bisa menghitung kebutuhan hitung layak untuk pada level kota/kabupaten karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten sehingga kalau ada KHL kita berharap ini bisa menjadi acuan,” tuturnya.

Buat konteks, KHL itu standar kebutuhan hidup sebulan biar buruh dan keluarganya bisa hidup layak (bukan sekadar “yang penting jalan”). Metodenya pakai standar ILO dan komponennya mencakup makanan, kesehatan & pendidikan, kebutuhan pokok lain-lain, plus perumahan. Kalau ini jalan mulus, upah minimum ke depan bisa lebih fleksibel dan sesuai kondisi ekonomi daerah—jadi bukan lagi kebijakan yang vibes-nya “copy-paste”.