Manusiasenayan.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberi apresiasi sekaligus dukungan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara. Kasus ini bukan perkara receh karena nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 triliun.
Menurut Habiburokhman, langkah Kortas Tipikor menjadi bagian penting dalam upaya memberantas korupsi yang merugikan negara sekaligus masyarakat. Ia meminta penyidik membongkar perkara tersebut secara menyeluruh tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas, transparansi, dan independensi.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Habiburokhman menegaskan, proses penyidikan harus berjalan dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Independensi aparat penegak hukum juga menjadi kunci agar publik bisa percaya bahwa perkara ini ditangani secara objektif dan tidak sekadar formalitas.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen,” tegasnya.
Bagi Habiburokhman, siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika dugaan korupsi tersebut menyangkut sektor strategis yang dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.
Ia juga menyoroti bahwa korupsi batu bara bukan hanya berpotensi menguras keuangan negara dalam jumlah fantastis. Menurutnya, persoalan pasokan batu bara juga dapat berdampak pada pemadaman listrik di berbagai daerah, yang akhirnya bikin aktivitas masyarakat ikut terganggu.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.
Kortas Tipikor Polri diketahui telah menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018 hingga 2026.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, sebanyak 16 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen telah dianalisis. Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun, publik tentu menunggu satu hal: siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban?
