Manusiasenayan.id – Istana Kepresidenan lagi memperketat radar keamanan. Setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memastikan pengawasan di lingkungan Istana bakal terus diperkuat. Nggak cuma itu, agenda bersih-bersih internal juga disebut masih terus berjalan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, kewaspadaan bukan sesuatu yang bisa dilakukan hanya ketika masalah muncul. Menurutnya, pengawasan harus terus berjalan supaya keamanan lingkungan Istana tetap terjaga.

“Kalau kewaspadaan kan terus-menerus, ya. Kewaspadaan terus-menerus. Bersih-bersih terus,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Bukan cuma soal keamanan, Prasetyo juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam mengusut kasus ini. Ia meminta tim khusus Polri bekerja secara profesional, mengikuti aturan hukum, dan nggak menutup-nutupi fakta yang ada.

“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Kasus ini memang lagi jadi sorotan setelah Polri menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri.

Yang bikin kasus ini makin menarik perhatian, target penyadapannya ternyata diduga bukan cuma Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan juga disebut ikut menjadi sasaran.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur alias illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon. Targetnya meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, tiga perwira tinggi lainnya yang ikut terseret sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EHS), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).

Asep kembali menegaskan bahwa nomor telepon Presiden Republik Indonesia termasuk salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Sekarang, perhatian publik tertuju pada bagaimana Polri menangani perkara ini. Masyarakat tentu ingin tahu seberapa jauh kasus tersebut diusut, siapa saja yang terlibat, dan apakah seluruh fakta bakal dibuka secara terang-terangan.

Satu hal yang jelas, urusan keamanan komunikasi kepala negara bukan perkara sepele. Istana diminta tetap waspada, sementara aparat penegak hukum dituntut membuktikan komitmennya lewat proses hukum yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.