Manusiasenayan.id – Pemerintah mulai mengambil langkah serius untuk menjaga generasi muda di tengah derasnya arus teknologi digital. Lewat dua kebijakan baru, negara mencoba memastikan anak-anak tetap bisa menikmati kemajuan teknologi tanpa harus kehilangan kemampuan berpikir dan perkembangan sosialnya.

Kebijakan pertama adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan kedua adalah implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai langkah ini sebagai kebijakan yang cukup progresif. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi cara pemerintah menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak.

Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Tapi kita juga tidak bisa membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” kata Atalia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Minggu (15/3/2026).

Dalam aturan SKB tersebut, pemerintah juga memberikan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude bagi siswa di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan ini muncul karena adanya kekhawatiran terhadap fenomena brain rot, yaitu penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital secara pasif.

Selain itu, muncul pula istilah cognitive debt, yakni kondisi ketika seseorang terlalu bergantung pada teknologi hingga proses berpikir mandiri menjadi melemah.

Menurut Atalia, proses berpikir adalah bagian penting dalam pendidikan. Jika anak terlalu sering mengandalkan mesin untuk menjawab pertanyaan, maka mereka bisa kehilangan kemampuan untuk menganalisis persoalan secara mendalam.

Anak-anak harus belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Tak hanya soal AI, pemerintah juga mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak. Melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Penertiban akun anak-anak di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live hingga Roblox rencananya akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Langkah ini sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional. Beberapa negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat juga sudah mulai memperketat aturan akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.

Data UNICEF bahkan menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah sudah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.

Atalia menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi semua pihak. Paparan digital yang terlalu dini bisa berdampak pada banyak hal, mulai dari kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, hingga relasi sosial anak.

Karena itu, ia menegaskan kehadiran negara penting untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi generasi muda.

Namun menurutnya, regulasi saja tidak cukup. Peran orang tua dan guru tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital.

Tujuan kebijakan ini bukan melarang teknologi, tapi memastikan anak-anak siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital,” ujarnya.

Ke depan, Atalia juga mendorong beberapa langkah lanjutan agar kebijakan ini berjalan efektif. Salah satunya dengan memperkuat literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mereka memahami manfaat sekaligus risiko teknologi.

Selain itu, ia juga mendorong pengembangan kurikulum AI secara bertahap, sehingga pelajar bisa mengenal teknologi kecerdasan buatan secara edukatif dan bertanggung jawab sesuai usia mereka.

Tak kalah penting, pemerintah juga perlu menghadirkan platform edukasi digital yang ramah anak, sekaligus memastikan adanya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan platform digital dalam menjaga keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.

Bagi Atalia, teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat kecerdasan manusia, bukan justru menggantikannya.

Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter,” tutupnya.