ManusiaSenayan.id – Jakarta lagi-lagi jadi panggung episode terbaru dunia per-uu-an. Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, setelah sebelumnya disahkan DPR. Konfirmasi resminya datang dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Kata beliau, “Ya [UU sudah ditandatangani Presiden],” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (29/12).
Menurut Pras, tanda tangan itu dilakukan pada pertengahan Desember 2025. Jadi ini bukan “katanya temen” atau “source: trust me bro.” Ini sudah level “stempel resmi negara,” yang kalau di dunia kampus setara: dosen udah ACC skripsi, tinggal revisi kecil-kecil (yang kadang malah banyak).
Flashback sedikit: KUHAP ini disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11). Tapi ya, pengesahannya nggak sehalus transisi video TikTok. Ada gelombang penolakan dari mahasiswa dan kritik keras dari koalisi masyarakat sipil. Intinya, banyak yang merasa prosesnya kurang ngajak publik ngobrol bareng secara serius—bukan sekadar “udah diundang, tapi suaranya nggak kedengeran.”
Di sisi DPR, Ketua Komisi III Habiburokhman menolak anggapan pembahasan dilakukan kebut-kebutan. Ia mengklaim pembahasan sudah hampir setahun sejak 6 November 2024, melibatkan banyak organisasi, bahkan menyebut 99,9% perubahan berasal dari masukan masyarakat. Angka yang bikin orang mikir: “Wah, ini surveinya pakai kalkulator premium ya?”
Namun klaim itu dibantah. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panja RUU ke MKD DPR, menyoal dugaan pelanggaran kode etik dan proses yang dinilai kurang memenuhi partisipasi publik. Mereka juga menuding nama koalisi dicatut dalam penyusunan RUU.
Kesimpulannya: KUHAP baru sudah diteken, tapi debat soal prosesnya masih lanjut. Jadi kita sebagai publik? Mode-nya satu: pantau, pahami, dan kawal—biar “update” ini beneran bikin sistem lebih adil, bukan cuma ganti tampilan doang.
