Manusiasenayan.id – Isu Tunjangan Hari Raya (THR) buat pekerja dengan sistem kemitraan lagi jadi sorotan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, blak-blakan menyebut sampai sekarang belum ada aturan rinci yang mengatur kewajiban pemberian THR untuk skema kerja kemitraan. Hal itu ia sampaikan saat Kunjungan Kerja Komisi IX ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).
Menurut Putih, dari sisi regulasi memang masih ada “ruang kosong”. Padahal, pola kerja berbasis kemitraan makin menjamur di berbagai sektor. Mulai dari jasa, logistik, sampai platform digital, banyak pekerja masuk dalam skema ini. Sayangnya, kepastian soal hak THR mereka belum benar-benar diatur secara detail.
“Regulasinya memang belum ada aturan terperinci untuk pemberian THR kepada sistem kerja kemitraan ini. Tapi mungkin bukan dalam bentuk THR, melainkan bonus hari raya. Ini yang perlu payung hukum tersendiri dan akan kita dorong,” tegasnya.
Putih Sari menilai, skema kemitraan punya karakter berbeda dibanding hubungan kerja formal. Karena itu, negara nggak bisa asal copy-paste aturan lama. DPR perlu merumuskan pendekatan baru yang tetap memberi perlindungan pekerja, tapi juga realistis dengan pola hubungan kemitraan yang fleksibel.
Komisi IX pun siap mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan kajian mendalam. Nggak cuma pemerintah, tapi juga pelaku usaha dan perwakilan pekerja bakal diajak duduk bareng. Tujuannya jelas: merumuskan skema yang adil dan proporsional, tanpa bikin salah satu pihak merasa dirugikan.
Di sisi lain, Putih juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir beberapa regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, ini jadi momentum penting buat DPR melakukan penataan ulang kerangka hukum ketenagakerjaan secara lebih komprehensif.
“Kita tidak lagi merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, tapi mungkin akan membuat satu undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting supaya regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Model kerja sekarang sudah berubah cepat—ada kemitraan, freelance, sampai pola kerja fleksibel lainnya. Negara, kata Putih, harus hadir memastikan ada kepastian hukum sekaligus jaminan hak dasar pekerja.
Komisi IX berkomitmen memaksimalkan fungsi legislasi dan pengawasan agar setiap kebijakan yang lahir tetap berpihak pada pekerja, tanpa mematikan dunia usaha. “Kami ingin regulasi ke depan mampu menjawab kebutuhan zaman, tetapi tetap menjamin hak-hak pekerja,” pungkasnya.
