ManusiaSenayan.id – Guys, kabar nggak enak datang dari Pamekasan. Sekitar 50 ribu warga di sana lagi kena “pause” alias layanan BPJS Kesehatan diputus sementara karena ada tunggakan iuran selama enam bulan yang mencapai Rp41 miliar.
Nah, kabar ini bikin Willy Aditya, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI, langsung turun tangan. Ia menegaskan kalau BPJS bukan perusahaan asuransi komersial yang bisa seenaknya mutusin layanan.
“BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” tegas Willy.
Menurut Willy, tindakan BPJS yang menyandera hak kesehatan warga hanya demi menekan Pemkab Pamekasan itu keliru secara konstitusional. Ia menilai semangat iuran BPJS itu partisipatif, bukan soal “premi-premian” kayak asuransi biasa.
Makanya, Willy minta BPJS dan Pemkab Pamekasan duduk bareng buat cari jalan keluar bersama, bukan malah saling lempar tanggung jawab.
“Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar,” ujar Ketua Komisi yang membidangi urusan HAM DPR RI ini.
Willy juga ngingetin, nilai tunggakan itu nggak sebanding sama total APBD Pamekasan 2025 yang tembus Rp2 triliun. Jadi harusnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan niat baik dan koordinasi.
“Jangan main-main dengan hak asasi warga apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ungkapnya.
Intinya, hak kesehatan rakyat itu bukan bahan tawar-menawar. Kalau bisa diselesaikan dengan dialog, kenapa harus pakai ancaman?
