ManusiaSenayan.id – perbedaan istilah-rapat yang kerap muncul di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) atau sering disebut “Senayan”, yaitu Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan Rapat/ Sidang Paripurna (Paripurna).
- Rapat Kerja (Raker)
Definisi
Rapat Kerja atau biasa singkat disebut Raker adalah rapat yang dilakukan alat kelengkapan DPR (misalnya komisi) dengan mitra kerja (seperti kementerian, lembaga negara) guna membahas program, anggaran, kebijakan atau pengawasan. Contoh: salah satu risalah menyatakan bahwa Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut daftar istilah: “Raker … rapat dengan Menteri.”
Fungsi / Ciri-khas
- Fokus pada fungsi pengawasan / anggaran / kerja sama antara DPR dengan Pemerintah atau lembaga terkait.
- Peserta umumnya anggota komisi DPR + mitra kerja (menteri atau pejabat eselon).
- Tidak melibatkan seluruh anggota DPR, melainkan komisi atau alat kelengkapan tertentu.
- Memiliki agenda spesifik seperti realisasi anggaran, persiapan APBN, evaluasi program, dsb. (lihat risalah Raker Komisi X)
- Cenderung lebih “operasional” dan rutin dibanding Paripurna.
Contoh penggunaan
“Jenis : Rapat Kerja … Komisi X DPR RI dengan Menpora RI” dari risalah.
“Raker ini diikuti oleh seluruh Anggota Komisi XI DPR RI …”
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Definisi
RDPU adalah rapat DPR (atau alat kelengkapan DPR) yang mengundang pihak-publik seperti organisasi masyarakat, asosiasi, pakar, institusi non-pemerintah atau umum untuk memberi masukan, mendengar pendapat tentang suatu isu, RUU, kebijakan, atau pengawasan. Sebuah sumber menyebut:
“… rapat dengan kelompok Ormas, Asosiasi, dan para pakar yang diundang oleh DPR untuk suatu tema atau isu disebut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).”
Contoh: Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan aliansi mahasiswa.
Fungsi / Ciri-khas
- Untuk menyerap aspirasi, masukan publik atau stakeholder eksternal di luar DPR/ pemerintah.
- Peserta: anggota DPR + pihak dari luar lembaga legislatif/eksekutif (misalnya ormas, pakar, masyarakat)
- Agenda terfokus pada tema yang membutuhkan masukan luas, bukan hanya koordinasi internal atau dengan pemerintah saja.
- Kurang terkait langsung dengan pengambilan keputusan final (meskipun hasilnya bisa jadi bahan bagi pengambilan keputusan); lebih bersifat hearing / konsultasi.
- Rapat Paripurna (Paripurna)
Definisi
Rapat Paripurna adalah forum tertinggi di DPR (atau lembaga legislatif) yang dihadiri oleh seluruh anggota DPR dan dipimpin oleh pimpinan DPR, untuk membahas dan mengambil keputusan penting seperti pengesahan RUU, pemilihan pimpinan, laporan keanggotaan, interpelasi, angket, hak-pengawasan besar, dan sejenisnya. Contoh: Rapat Paripurna DPR RI menyetujui beberapa RUU.
Juga disebut sebagai “Sidang Paripurna” dalam beberapa penjelasan media.
Fungsi / Ciri-khas
- Dihadiri seluruh anggota atau setidak-nya kuorum besar DPR.
- Agenda sangat strategis / formal: pengesahan undang-undang, keputusan besar lembaga, laporan pertanggungjawaban, pemilihan alat kelengkapan, dsb.
- Lebih bersifat internal lembaga (meskipun sering melibatkan pemerintah) dan mengambil keputusan resmi.
- Biasanya dilaksanakan di ruang sidang utama DPR, kadangkala bersifat terbuka untuk publik.
- Perbedaan antar ketiganya
Untuk memudahkan, berikut rangkuman perbedaan utama:
| Istilah | Peserta utama | Agenda utama | Fungsi utama |
| Raker (Rapat Kerja) | Komisi DPR + mitra kerja (pemerintah/lembaga) | Pembahasan program/anggaran/pengawasan | Koordinasi dan pengawasan internal DPR-Pemerintah |
| RDPU | DPR + pihak eksternal (ormas, pakar, masyarakat) | Hearing masukan publik/aspirasi/isu spesifik | Partisipasi publik & penyampaian pendapat |
| Paripurna | Seluruh anggota DPR (atau hampir semua) | Pengambilan keputusan besar lembaga (UU, alat kelengkapan, hak DPR) | Forum tertinggi pengambilan keputusan DPR |
Beberapa catatan tambahan
- Sumber menjelaskan bahwa istilah seperti “RDP” (Rapat Dengar Pendapat) digunakan jika rapat dengan Eselon I pemerintah; sedangkan “RDPU” untuk pihak publik/ormas.
- Walaupun “sidang” dan “rapat” terkadang dipakai secara bergantian (misalnya “Sidang Paripurna”), pada dasarnya fungsinya sama sebagai forum tertinggi.
- Raker dan RDPU umumnya diselenggarakan di tingkat komisi atau alat kelengkapan DPR, sedangkan Paripurna melibatkan seluruh DPR.
Kesimpulan
Jika Anda mendengar istilah-di “Senayan” seperti:
- “Raker” → berarti rapat kerja antara DPR (komisi) dengan mitra kerja pemerintah/lembaga untuk membahas program, anggaran, pengawasan.
- “RDPU” → berarti rapat dengar pendapat umum: DPR mengundang pihak publik atau stakeholder untuk memberi masukan atas suatu isu atau RUU.
- “Paripurna” → berarti forum pleno DPR untuk membahas dan mengambil keputusan penting yang melibatkan kapasitas penuh DPR.
