ManusiaSenayan.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya buka suara soal rame-rame yang mempertanyakan keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. Intinya: nggak ada pelanggaran, nggak ada drama hukum, dan posisi Suhartoyo dinyatakan aman terkendali.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan satu pun pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama—kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Artinya, tidak ada dasar bagi MKMK untuk menjadikan isu ini sebagai temuan atau kasus baru yang harus diperiksa lebih jauh.

Sumber keributan ini sebenarnya berasal dari Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Ia menggugat Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, dan sebagian pihak kemudian menafsirkan putusan itu seolah bisa menggoyang legitimasi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Tapi menurut Dewa, ada pihak-pihak yang sengaja menarik amar putusan PTUN itu keluar dari konteks hukumnya. Kalau dibaca lengkap—amal plus pertimbangannya—justru tindakan Suhartoyo sudah sesuai aturan karena ia menindaklanjuti putusan PTUN tadi dengan menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pengangkatan Ketua MK untuk periode 2023–2028.

Dewa menegaskan bahwa keputusan itu sah dan sesuai kewenangan. Jadi, narasi bahwa Suhartoyo “mengangkat dirinya sendiri” dianggap keliru total dan tidak berdasar hukum.

MKMK pun menutup perdebatan ini dengan sikap tegas: tak ada alasan hukum untuk meragukan keabsahan jabatan Suhartoyo. Jabatan Ketua MK untuk masa bakti 2023–2028 tetap sah dan berlaku penuh.

Dengan pernyataan ini, MKMK ingin meluruskan isu yang telanjur ramai dan memastikan bahwa institusi tetap berjalan tanpa gangguan persepsi publik. Karena kalau bicara lembaga sekelas MK, sedikit kesalahpahaman saja bisa melebar ke mana-mana.

Kesimpulannya: drama ini resmi selesai. Suhartoyo tetap Ketua MK, prosesnya dinyatakan sesuai aturan, dan MKMK memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun prosedural dalam pengangkatannya.