Manusiasenayan.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, angkat topi atas langkah pengunduran diri sejumlah figur penting di dunia pasar modal. Mulai dari Mahendra Siregar yang mundur dari kursi Ketua OJK, lalu Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, sampai sebelumnya Iman Rachman yang melepas posisi Dirut BEI. Buat Said, ini bukan drama politik, tapi contoh langka soal tanggung jawab etik.
Menurut Said, langkah mundur ini nunjukin bahwa jabatan publik bukan sekadar soal kuasa, tapi juga soal integritas. Di tengah pasar modal yang lagi sensitif dan gampang panik, sikap kayak gini justru bisa jadi sinyal positif buat investor.
“Saya kira ini sinyal baik untuk menguatkan kepercayaan investor,” ujar Said, Jumat (30/1/2026).
Tapi Said juga realistis. Mundurnya pejabat penting nggak otomatis bikin pasar langsung sehat. Kalau sistemnya masih bolong, ya bakal kejadian lagi. Karena itu, ia menekankan perlunya pembenahan kebijakan secara menyeluruh, terutama di tubuh OJK sebagai regulator utama pasar modal.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah soal aturan free float saham. Buat yang belum ngeh, free float ini soal seberapa besar saham perusahaan yang benar-benar beredar di publik. Kalau terlalu kecil, rawan manipulasi harga dan bikin pasar jadi nggak cair.
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI, OJK, dan BEI sebenarnya sudah duduk bareng dalam rapat kerja pada 3 Desember 2025. Dari situ, ada sejumlah kesepakatan penting yang disusun buat ngebenerin kebijakan free float.
Arahnya jelas: ningkatin likuiditas, mencegah permainan harga, memperkuat transparansi, dan yang paling penting, balikin trust investor. Selain itu, kebijakan free float juga harus dijalankan bertahap dan terukur, bukan main tabrak.
Komisi XI juga mendorong agar dalam IPO, perhitungan free float hanya menghitung saham yang dilepas ke publik, sementara pemegang saham pra-IPO dikecualikan. Emiten baru pun diusulkan wajib menjaga batas minimal free float setidaknya selama satu tahun pertama sejak tercatat di bursa.
Nggak cuma itu, ada juga wacana menaikkan kewajiban free float untuk perusahaan yang sudah lama tercatat, dari 7,5% menjadi 10–15%, tentu dengan masa transisi yang adil dan disesuaikan dengan kapitalisasi pasar masing-masing emiten.
Buat Said, pasar modal itu tulang punggung ekonomi, terutama buat perusahaan menengah dan kecil. Kalau aturannya sehat, ekosistemnya ikut kuat.
“Poin-poin ini yang akan jadi fokus pengawasan DPR ke depan,” tegasnya.
Ke depan, Komisi XI DPR RI juga bakal menindaklanjuti kekosongan jabatan di OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011. Intinya, pejabat boleh mundur, tapi reformasi pasar modal nggak boleh ikut mundur.
