ManusiaSenayan.id – Dunia keuangan lagi rame vibes-nya, gengs. Bukan karena diskon bunga pinjaman, tapi gara-gara Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, ngasih sentilan manis tapi nyesek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beliau minta OJK hapus aturan di Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang memperbolehkan penagihan utang lewat pihak ketiga alias debt collector.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana,” kata Abdullah, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, dunia penagihan utang sekarang udah kayak reality show tanpa naskah. Ada yang ngancam, marah-marah, bahkan sampai bikin warga ngamuk. Kayak kasus di Sukoharjo, Jawa Tengah — mobil debt collector ditimpukin batu karena ngebut di pemukiman. Warga: “Narik utang boleh, tapi jangan tarik perhatian dengan cara ngebut dong, bang.”
Data OJK juga nggak kalah bikin mikir. Dari Januari sampai 13 Juni 2025, ada 3.858 aduan soal penagihan utang yang nggak sesuai ketentuan. Abdullah pun nyeletuk,
“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?”
Solusinya, menurut beliau, urusan utang mending lewat jalur perdata, biar damai tanpa drama.
“Melalui perdata, perusahaan jasa keuangan mesti mengikuti mekanisme yang ada,” tambahnya.
Dan yang paling ngena:
“Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati.”
Intinya, kata Pak Abdullah, utang boleh ditagih, tapi jangan sampai nurunin derajat kemanusiaan.
Ini negara hukum, bukan konten prank sosial eksperimen!
