ManusiaSenayan.id – Cuaca akhir-akhir ini vibes-nya kayak “lagi bad mood”: hujan deras, banjir bandang, longsor, dan cuaca ekstrem datang bertubi-tubi tanpa RSVP. Nah, Anggota MPR RI Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd. ikut angkat suara dan intinya bilang: RUU Perubahan Iklim jangan jadi wacana doang, tapi segera dibahas dan disahkan.
Lewat keterangan tertulis, ia mendorong pemerintah dan DPR memprioritaskan RUU itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Biar gak pakai mode “nanti-nanti dulu”, Al Hidayat juga minta ada target yang jelas. Kutipannya tegas: “Pimpinan DPR dan Baleg DPR agar menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim dengan tenggat yang jelas,” katanya, Jumat (26/12/2025).
Ia mengingatkan, 25 Desember 2025 pas satu bulan sejak banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data BNPB per 23 Desember 2025 mencatat 1.112 orang meninggal dunia dan 176 orang masih dinyatakan hilang. “Ini bukan sekadar angka. Luka itu masih terbuka,” katanya. Ia menekankan banyak keluarga kehilangan rumah dan mata pencaharian, serta kelompok miskin menjadi pihak paling terdampak.
Menurut Al Hidayat, bencana di Sumatra bukan “musibah biasa”, melainkan pola krisis berulang. BNPB mencatat sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia, didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor. Pesannya jelas: ini tanda bahaya yang sudah lama terlihat.
Yang bikin makin miris, kata dia, di level global Indonesia menyuarakan komitmen iklim, tapi di dalam negeri belum memiliki UU Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang mengikat. “Di panggung internasional kita bicara komitmen iklim, tapi di dalam negeri payung hukumnya belum ada,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak DPR membentuk Panja/Pansus, melibatkan DPD sejak awal, serta mendorong pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan tidak berlarut-larut. Ia juga menekankan transparansi proses, termasuk RDPU terbuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU harus menjamin perlindungan warga, pembiayaan yang jelas dan akuntabel, serta berpihak pada daerah dan kelompok rentan.
Kesimpulannya: cuaca sudah darurat, kebijakan jangan lagi berjalan lambat.
