Manusiasenayan.id – Fenomena rokok elektrik alias vape di Indonesia lagi nggak santai. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto blak-blakan menyebut tren penggunaannya melonjak tajam, bahkan paling tinggi di kalangan remaja usia 15–19 tahun. Anak muda, jadi pasar paling empuk.
Hal itu disampaikan Suyudi saat membuka Focus Group Discussion soal pengaturan rokok elektronik dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida (whip pink) di Gedung BNN RI, Jakarta Timur. Ia mengutip data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kemenkes dan WHO. Hasilnya bikin geleng kepala.
Menurut survei itu, angka pengguna vape di Indonesia naik sampai 10 kali lipat. Kalau pada 2011 prevalensinya cuma 0,3 persen, di 2021 angkanya melesat jadi 3 persen. Secara jumlah, sekitar 6,6 juta orang usia 15 tahun ke atas tercatat mengonsumsi vape.
Yang bikin makin waswas, data Riset Kesehatan Dasar menunjukkan peningkatan paling signifikan justru terjadi di kelompok remaja 15–19 tahun. Artinya, generasi yang lagi cari jati diri malah akrab dengan zat adiktif.
Suyudi juga menyinggung peringatan WHO pada 2024 yang menyebut fenomena ini sudah masuk kategori “pandemi perilaku” yang mengancam kesehatan global. Ia pun membantah keras narasi yang menyebut vape sebagai alat bantu berhenti merokok.
“Narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” tegasnya.
Menurut Suyudi, cairan vape bukan sekadar uap wangi. Liquid vape adalah “koktail kimia” yang mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, hingga zat perasa seperti diasetil dan asetilpropionil yang berisiko bagi paru-paru.
Lebih gawat lagi, Laboratorium Narkotika BNN baru saja menguji 341 sampel cairan vape dari lapangan. Hasilnya? 11 sampel mengandung ganja sintetis, 1 sampel mengandung metamfetamin (sabu), dan 23 sampel mengandung etomidate.
BNN juga menemukan praktik produksi cairan etomidate di sebuah apartemen Jakarta melalui Clandestine Laboratory. Kini, etomidate sudah masuk kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes No 15 Tahun 2025 dan diduga dicampurkan ke cartridge vape.
“Cairan liquid vape telah disusupi narkotika golongan I dan II yang punya daya rusak luar biasa terhadap sistem saraf pusat,” ujar Suyudi.
Karena itu, BNN mendesak pemerintah memperketat regulasi vape. Suyudi mencontohkan Singapura yang berani melarang total penggunaan vape. Menurutnya, dibutuhkan political will kuat agar Indonesia nggak jadi pasar buangan produk yang sudah dilarang di negara lain.
Pesannya jelas: jangan sampai generasi muda Indonesia jadi korban tren yang terlihat keren, tapi menyimpan ancaman serius.
