ManusiaSenayan.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bareng PT Timah Tbk, Senin (22/9/2025), vibes-nya nggak cuma formal-formal doang. Soalnya, Anggota Komisi VI, Budi S. Kanang, bener-bener kasih spotlight ke penambang tradisional biar nggak ke-drift ke pasar gelap.

Budi bilang, penambang tradisional itu OG alias “pemain lama”. Mereka udah ada sebelum perusahaan resmi lahir. Jadi jangan sampe kebawa arus ilegal. “Yang perlu diakomodasi secara sempurna adalah para penambang tradisional ini. Jangan sampai mereka menjual hasil tambangnya ke pasar gelap, tetapi diarahkan ke pasar resmi yang jelas,” tegasnya.

Good news, PT Timah juga mulai ngerapiin sistem. Caranya? Dibikinin badan hukum kayak koperasi. Jadi, penambang tradisional bisa kerja lebih terorganisir, legal, dan hasil tambangnya nggak nyasar ke jalur shadow market.

Selain itu, Budi highlight soal hilirisasi timah. Bahasa gampangnya: jangan cuma jual raw material, tapi olah dulu biar value tambahannya gede. “Hilirisasi harus lebih tinggi secara bertahap, terencana, dan terjadwal. Kita bisa belajar dari Tiongkok, yang mengimpor bahan mentah dari Indonesia, tetapi mengekspor kembali dalam bentuk barang jadi bernilai tambah,” ujarnya.

PR terbesar? Tambang ilegal yang bikin negara boncos. Makanya, Budi minta DPR, PT Timah, sampai aparat keamanan main satu tim. “Saya berharap ada rekomendasi dari pertemuan ini agar Komisi VI ikut duduk bersama pihak terkait, terutama aparat keamanan, supaya aktivitas tambang ilegal bisa diminimalkan. Dengan begitu, semuanya menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Intinya: penambang tradisional = dilindungi, hilirisasi = digaspol, pasar gelap = ditutup rapat. Biar timah Indonesia makin kinclong, bukan malah bocor ke kantong yang nggak jelas.