ManusiaSenayan.id Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, kasih respect buat langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang baru aja “turun tangan” menertibkan perusahaan-perusahaan yang pakai ruang laut tanpa izin. Lah, siapa suruh nyemplung tanpa surat resmi? Ini laut, bukan lapangan futsal bebas pakai!

Kami sebagai mitra kerja KKP mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut dari pemerintah,” kata Rajiv, dikutip dari Parlementaria, Kamis (16/10/2025).

Jadi ceritanya, tim PSDKP KKP di bawah komando Dirjen Pung Nugroho Saksono ngecek delapan perusahaan yang “main” di laut. Eh, empat di antaranya belum punya izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Akibatnya, langsung auto pause! Empat perusahaan itu berada di Halmahera Timur, Maluku Utara: PT Jaya Abadi Semesta, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari, dan PT Angit Raya.

Rajiv bilang, KKP jangan cuma patroli pas viral aja. “Jangan berhenti dan semangat di awal-awal saja. Penertiban penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” tegasnya. Alias, jangan kayak diet seminggu doang, bro — harus konsisten!

Politisi NasDem itu juga ngingetin, investasi penting, tapi jangan langgar aturan. “Kita mendukung investasi, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Terakhir, Rajiv nyaranin KKP biar makin techy dan transparan. “Bangun sistem digitalisasi pengawasan ruang laut. Masyarakat lokal juga harus dilibatkan, mereka kan garda terdepan yang tahu siapa yang datang dan ngapain,” tutupnya.

Intinya, laut itu bukan tempat sembarangan. Jaga laut, jaga masa depan — biar ikan tenang, manusia pun senang!