Manusiasenayan.id – Genap 30 hari sejak insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus akhirnya turun ke jalan. Mereka nggak cuma sekadar aksi biasa—tapi benar-benar menyusuri ulang jejak kejadian, dari awal korban diikuti sampai titik lokasi penyiraman.

Aksi yang digelar Minggu (12/4/2026) ini dimulai dari depan YLBHI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana, massa bergerak ke SPBU Cikini, lanjut ke Taman Diponegoro, hingga berakhir di Jalan Talang—lokasi di mana aksi keji itu terjadi. Rutenya bukan tanpa alasan, ini jadi cara mereka buat mengingat sekaligus menekan agar kasus ini nggak tenggelam begitu saja.

Sepanjang aksi, peserta terlihat membawa berbagai poster dengan pesan yang cukup tegas dan lantang. Mulai dari tuntutan pembentukan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) sampai dorongan agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas. Salah satu poster bahkan menuliskan pesan simpel tapi dalam: “Adili para pelaku di peradilan umum.”

Di titik akhir aksi, suasana berubah lebih hening. Sejumlah mural dan poster dukungan untuk Andrie menghiasi lokasi kejadian. Para peserta juga membagikan bunga serta mengikat pita pink sebagai simbol solidaritas. Aksi ditutup dengan doa bersama, jadi momen refleksi sekaligus pengingat bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Tak lama setelah itu, Puspom TNI berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Proses hukum pun terus berjalan. TNI menyatakan telah merampungkan seluruh rangkaian penyidikan terhadap keempat tersangka. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk tahap selanjutnya.

Kapuspen TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses ini sudah sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara, para tersangka, serta barang bukti telah diserahkan ke pihak Oditur Militer untuk diperiksa lebih lanjut.

Jika seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap, maka kasus ini akan segera masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Meski begitu, publik masih terus mengawal dan berharap agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa kompromi.