ManusiaSenayan.id – Dunia politik lagi rame, gengs. Bukan karena debat panas di medsos, tapi gara-gara Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Intinya, ada 16 dokumen syarat capres-cawapres (kayak ijazah, surat kesehatan, sampai laporan harta) yang sekarang statusnya info rahasia. Jadi publik nggak bisa sembarangan lihat, kecuali kalau pemilik dokumennya bilang “boleh”.

Yang bikin heboh, keputusan ini keluar setelah Pemilu 2024 tuntas. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, langsung ngegas:
“Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” ujarnya.

Menurut Rifqi, syarat pencalonan itu sebenarnya bukan rahasia negara dan nggak ganggu privasi pribadi. Malah harusnya dibuka biar publik bisa percaya penuh. Katanya,
“Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik.”

Politisi NasDem ini juga kasih contoh, selama ini situs kepemiluan udah biasa buka dokumen caleg ke publik, dari visi-misi sampai ijazah. Jadi aneh kan kalau syarat capres-cawapres malah ditutup-tutupi.

Rifqi pun minta KPU segera kasih klarifikasi biar nggak makin ribut.
“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu,” tegasnya.

Singkatnya, kalau KPU nggak buru-buru jelasin, siap-siap aja diserbu netizen +62 dengan pertanyaan klasik: “Emang ada ijazah siapa yang takut ketahuan?”