ManusiaSenayan.id – Buat kamu yang hobi ngasih opini (yang penting pakai data, bukan pakai emosi), ada kabar dari DPR nih. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bilang reformasi hukum pidana lewat KUHP baru dan KUHAP baru bakal bikin pengkritik pemerintah—termasuk yang vokal kayak Pandji Pragiwaksono—nggak dipidana secara semena-mena.
Intinya, kata beliau, aturan baru ini bukan lagi “alat serem” buat jagain kekuasaan, tapi malah jadi alat warga buat cari keadilan. Jadi hukum bukan vibes satpam galak, tapi lebih ke “petugas info” yang bantu kamu paham jalur yang benar (tetap taat aturan ya bestie).
Habiburokhman menegaskan, “KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (11/1/2026). Kalau KUHP lama lebih monistis—alias yang penting unsur pasal terpenuhi, yaudah jalan—KUHP baru lebih dualistis: nggak cuma lihat pasalnya, tapi juga niat dan sikap batin pelaku.
Beliau jelasin, “Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,”. Jadi, kalau konteksnya kritik yang tujuannya membangun, harusnya peluang buat dijelaskan lebih besar.
Di sisi lain, KUHAP baru juga memperkuat perlindungan saksi, tersangka, dan terdakwa—termasuk pendampingan advokat yang bisa aktif membela, syarat penahanan yang lebih objektif, sampai kewajiban restorative justice. Habiburokhman menegaskan, “Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,”.
Karena kritik biasanya berupa ujaran, menurutnya harus dilihat juga maknanya dan niatnya. “Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.
Intinya kritik boleh jalan, asal sopan, jelas maksudnya, dan jangan ngajak ribut. Biar aman, bukan “auto drama
