ManusiaSenayan.id – Kabar baik buat kamu yang hidupnya ditemani Canva, Figma, DAW, atau notes penuh ide bisnis. Pemerintah pusat bakal nyiapin alokasi anggaran Rp 10 triliun pada 2026 buat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI). Biar kata, yang dijadiin jaminan ke bank bukan cuma rumah atau motor orang tua, tapi juga karya dan ide kamu.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, bilang langkah ini merupakan inisiasi Kementerian Hukum bareng sejumlah kementerian lain. “Insyaallah, tahun depan pemerintah, presiden, lewat Menteri (Menko) Perekonomian yang digagas oleh Menteri Hukum, sudah akan mengalokasikan kurang lebih, anggaran untuk pembiayaan yang basisnya kekayaan intelektual itu sebanyak Rp 10 triliun,” kata Supratman saat Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se-Bali, Jumat (12/12/2025).
Skemanya kurang lebih gini: karya kamu—entah itu lagu, desain, film, aplikasi, sampai produk budaya yang dikemas kekinian—bisa dinilai sebagai aset dan dipakai buat ngajuin pinjaman ke perbankan. “Dengan menggunakan basis kekayaan intelektual sebagai jaminan di perbankan, tentu akan memudahkan bagi pelaku-pelaku industri kreatif untuk mendapatkan pinjaman dan sekaligus bisa melahirkan kreasi-kreasi, terutama di Bali,” jelas Supratman.
Pemerintah ngelihat ekonomi kreatif bakal jadi salah satu mesin utama pendorong ekonomi nasional. Bukan cuma sektor formal yang rapi pakai jas, tapi juga pelaku kreatif yang kerja ditemani kopi dan deadline. “Kasmi tahu, ke depan ekonomi kreatif itu akan menjadi sokoguru, akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Bali merupakan sentra atau pusat bertumbuhnya ekonomi kreatif,” ujarnya.
Biar nggak cuma jadi wacana di tongkrongan, pelaku kreatif diimbau serius ngurus perlindungan KI—mulai dari hak cipta, merek, sampai paten. Jadi saat skema ini resmi jalan, karya kamu sudah siap naik level: dari sekadar hobi atau konten ke bisnis yang bisa ngasih cuan dan lapangan kerja.”
