ManusiaSenayan.id – Guys, pernah dapet SMS random “Selamat! Anda dapat hadiah 100 juta”? Nah, ternyata hal beginian masih gampang banget kejadian karena urusan SIM card di negeri +62 ini masih semrawut.

Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah, blak-blakan bilang, “Perkembangan teknologi yang terlalu cepat, ada proses adaptasi masyarakat yang tertinggal, proses adaptasi negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pengaturan ini semua memang agak kedodoran. Ini dialami oleh hampir semua negara.”

Masalahnya, banyak SIM card di pasaran udah tinggal pakai, tapi identitas pemiliknya nggak jelas. Taufiq tegas, “Salah satu akar persoalannya adalah seharusnya setiap handphone itu dengan SIM Card yang legal, yang jelas dan terverifikasi pemiliknya. Sementara di sini ternyata itu tidak terjadi secara baik.”

Lebih ngeri lagi, jumlah kartu SIM aktif di Indonesia udah nyampe 315 juta unit, padahal penduduknya “cuma” 280 juta jiwa. Jadi ada lebih banyak kartu daripada orangnya. Kebayang kan satu orang bisa punya banyak nomor buat spam, penipuan, atau nyebar hoaks?

Taufiq juga ngingetin, pelaku kejahatan digital itu bukan orang bodoh. “Misalnya proses penyebaran pemberitaan hoaks itu yang melakukan bukan orang bodoh, tentu ada motifnya, bisa motif politik, motif uang.”

Makanya, pemerintah rencananya bakal batasi satu NIK maksimal tiga nomor. Tapi menurut Taufiq, pengawasan tetap harus digeber. “Nah pengawasannya dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) juga masih lemah jadi ini harus diperbaiki.”

Intinya, kata beliau, “Kita tidak membatasi jumlah akun, tidak membatasi jumlah SIM Card, tapi bagaimana dari sisi identitas pemilik SIM Card itu jelas… maka pemerintah akan dengan mudah melakukan proses pengawasan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan digital.”

Kalau enggak, siap-siap aja timeline kita makin rame sama spam “pinjol ilegal” atau “mama minta pulsa”.