ManusiaSenayan.id – Drama hukum tanah air lagi-lagi menyuguhkan tontonan premium: Paulus Tannos, tersangka kasus megakorupsi e-KTP, mencoba peruntungan lewat praperadilan melawan KPK—walau statusnya masih buron. Ya, Anda tidak salah baca. Ini seperti pemain futsal yang kabur dari lapangan, tapi tetap protes ke wasit soal kartu kuningnya.
Kisahnya bermula dari 2019, ketika KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka karena perannya sebagai bos PT Sandipala Arthapura. Dugaan KPK? Ia diduga ikut mengatur pertemuan-pertemuan rahasia demi menyusun “aturan teknis versi spesial” sebelum proyek e-KTP dilelang. Pokoknya paket lengkap. Lalu pada 2021, Tannos lenyap dari radar seperti notifikasi mantan yang di-mute.
Baru pada Januari 2025, akhirnya ia ditangkap di Singapura. Itu pun lewat permintaan resmi pemerintah Indonesia. Sampai sekarang ia masih menjalani proses ekstradisi di Negeri Singa, sambil tetap ngeyel menolak dipulangkan—ibarat anak kos yang belum siap pulang kampung karena belum bayar tunggakan listrik.
Namun yang bikin publik geleng-geleng: meski masih DPO, Tannos tetap mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Intinya dia minta surat perintah penangkapan KPK dinyatakan tidak sah. Bahkan dalam petitumnya, ia meminta pengadilan “mengabulkan semua permohonan” dan membebankan biaya perkara ke negara. Berani bet, Bang!
Tentu KPK langsung balas: “Halo? Ini masih DPO loh?” Dan meminta hakim menolak gugatan tersebut. Logikanya sederhana: bagaimana mau menggugat tindakan penangkapan KPK kalau ditangkapnya justru oleh aparat Singapura?
Selasa, 2 Desember 2025, tibalah momen grand reveal. Hakim membacakan putusan: gugatan tidak dapat diterima. Alasannya? Praperadilan dianggap prematur. Bahasa kerennya: absentia in objecto. Bahasa anak Senayan-nya: “Bro, objeknya aja belum kejadian.”
Hakim menjelaskan, penangkapan Tannos dilakukan otoritas Singapura, bukan KPK, jadi tidak bisa dijadikan objek praperadilan berdasarkan KUHAP maupun Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016. Sama saja seperti protes ke satpam gedung A padahal yang mengusir kamu sebenarnya satpam gedung B.
Akhir cerita, Tannos kalah ronde ini. Babak ekstradisi masih jalan. Publik tentu menunggu kelanjutannya—apakah ini akan jadi musim panjang dengan banyak plot twist, atau musim pendek yang langsung ditutup dengan “Akhirnya Pulang Juga, Bang?”
Yang jelas: drama hukum republik memang tidak pernah kehabisan episode. Tetap stay tuned, bangsa +62.
