Manusiasenayan.id – Jakarta belum benar-benar adem. Kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kembali dipenuhi massa buruh yang turun ke jalan. Ini bukan aksi pertama, tapi aksi kedua berturut-turut setelah sehari sebelumnya, Senin (29/12), titik yang sama juga jadi pusat protes.
Isunya masih sama: upah minimum. Tapi kali ini tuntutannya makin spesifik dan tekanannya makin keras.
UMP Naik, Tapi Buruh Bilang “Belum Layak”
Dalam aksi kemarin, buruh menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan naik menjadi Rp 5,73 juta per bulan.
Masalahnya, menurut buruh, angka itu masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menuntut UMP Jakarta dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta, sesuai hitungan kebutuhan riil hidup di ibu kota.
Buat buruh, selisih Rp 160 ribu itu bukan angka kecil—itu soal bisa makan cukup, bayar kontrakan, dan ongkos transport tanpa harus “nombok”.
Aksi Lintas Provinsi: Jawa Barat Ikut Turun
Di aksi hari ini, Selasa (30/12/2025), Presiden KSPI Said Iqbal membawa isu yang lebih luas. Bukan cuma Jakarta, tapi juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Menurut Said Iqbal, UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dicoret oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, padahal sebelumnya sudah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota.
“Kami minta semua rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat dikembalikan nilainya,” tegas Said Iqbal di lokasi aksi.
Karena itu, massa buruh hari ini datang dari berbagai daerah di Jawa Barat. Said Iqbal mengklaim ada sekitar 5.000–10.000 motor yang konvoi dari Jawa Barat menuju Jakarta. Aksi pun berubah jadi simbol perlawanan lintas wilayah.
BPS Jadi Rujukan: Buruh Klaim Sudah Pakai Data Negara
Soal tuntutan UMP Jakarta Rp 5,89 juta, Said Iqbal yakin itu bukan angka asal-asalan. Menurutnya, nilai tersebut mengacu langsung pada data KHL yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS, kata dia, menghitung KHL dengan mempertimbangkan banyak variabel: makanan, minuman, sewa rumah, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya. Jadi kalau UMP masih di bawah angka itu, artinya buruh harus nombok buat hidup layak.
“Kalau KHL Jakarta Rp 5,89 juta tapi UMP di bawahnya, berarti buruh yang nombok,” ujarnya.
Ancaman Aksi Panjang dan Gugatan Hukum
Said Iqbal menegaskan, kalau aspirasi buruh terus diabaikan, mereka sudah menyiapkan dua langkah besar.
Pertama, aksi demonstrasi terus-menerus sampai tuntutan dipenuhi. Kedua, menggugat kebijakan upah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dua langkah. Aksi terus sampai menang, dan gugatan ke PTUN,” tutupnya.
Satu hal yang jelas: soal upah minimum, buruh belum mau mundur. Jalanan bisa jadi sepi, tapi suara mereka belum tentu berhenti.
