Manusiasenayan.idParipurna lagi, paripurna lagi. Kali ini DPR RI angkat tangan… tapi bukan nyerah, melainkan setujuin RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Jadi usul inisiatif resmi DPR, dan katanya, target rampung akhir 2025.

“Sidang dewan yang terhormat, delapan fraksi telah memberikan pandangan mereka,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, sambil ngecek siapa yang masih melek. Lalu lanjut, “Selanjutnya kami mohon persetujuan…?” dan dengan koor rapi, peserta rapat menjawab: “Setuju.”

Yap, seperti biasa: tepuk palu, semua lancar. Tapi pertanyaannya bukan soal palu, tapi apakah jemaah bakal benar-benar ngerasain perubahan?

Katanya sih, revisi ini bakal bikin pelayanan haji lebih responsif, dana haji lebih transparan, dan kuota lebih adil. Tapi di luar ruang sidang, jemaah masih antre belasan tahun sambil berharap nggak naik kuota bareng tagihan BPJS.

Komisi VIII DPR RI sendiri ngejar pembahasan rampung sebelum tutup tahun 2025, biar bisa dipakai buat musim haji 2026. Semoga kali ini nggak cuma revisi pasal-pasal, tapi revisi total cara pikir: bahwa jemaah itu bukan angka di spreadsheet, tapi manusia yang ingin beribadah dengan tenang dan layak.

Kepala BP Haji, Gus Irfan Yusuf, juga udah pasang janji: siap jaga kualitas layanan, dan menyesuaikan kebijakan dengan Arab Saudi. Karena ya, katanya, regulasi juga harus “hijrah” ke arah yang lebih baik.

Intinya, jemaah nggak butuh RUU yang wangi di podium, tapi layanan yang wangi sampai di tenda Mina. Semoga revisi kali ini nggak cuma ubah judul, tapi juga ubah realitas.