ManusiaSenayan.id Wacana Pilkada dipilih lewat DPRD kembali muncul dan sukses bikin banyak pihak geleng-geleng kepala. Kali ini, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur angkat suara dengan tegas. Bagi mereka, ide ini bukan solusi cerdas, tapi lebih mirip fitur lama yang sudah dihapus tapi tiba-tiba mau di-install ulang.

Ketua Badko HMI Jawa Timur Bidang Politik dan Demokrasi, Tsabit Ikhmaddi, menilai wacana tersebut bukan sekadar urusan teknis pemilu. Menurutnya, ini menyangkut arah demokrasi Indonesia ke depan—maju atau malah mundur.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 yang menuntut kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan elit partai,” ujar Tsabit, Senin (5/1/2026).

Tsabit menjelaskan, istilah “demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak bisa ditafsirkan sesempit itu. Sejak 2005, lewat UU No. 32 Tahun 2004, pemilihan langsung sudah ditegaskan sebagai mekanisme paling demokratis. Mengubahnya kembali ke DPRD tanpa alasan darurat nasional dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan hukum yang bisa merusak tatanan demokrasi.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Jika kepala daerah dipilih DPRD, maka pola pertanggungjawabannya akan bergeser ke arah parlementer. Padahal, secara hukum, kepala daerah adalah eksekutif, bukan “anak kandung” DPRD. Situasi ini rawan melahirkan politik sandera.

“Hubungan eksekutif dan legislatif tidak lagi berdasarkan check and balances, melainkan transaksional dan berpotensi memicu korupsi berjamaah (wholesale corruption),” katanya.

Dari perspektif HAM, Tsabit menyinggung prinsip non-regressivity, yaitu hak politik yang sudah dimiliki rakyat tidak boleh ditarik kembali.

“Mencabut hak rakyat untuk memilih langsung adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi politik yang dilindungi oleh negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak lupa sejarah kelam Orde Baru.

“Kita tidak boleh mengalami amnesia sejarah,” pungkasnya.

Intinya, demokrasi itu bukan tren musiman. Kalau sudah maju, jangan diajak nostalgia ke masa yang sudah kita sepakati untuk ditinggalkan.