ManusiaSenayan.id – Akhirnya, setelah drama panjang dan adu otot di depan Balai Kota Jakarta, 15 dari 16 mahasiswa yang sempat “nginap gratis” di Polda Metro Jaya resmi dipulangkan. Yap, mereka bukan lolos audisi boyband, tapi lolos dari jerat tahanan sementara. Proses pemulangan sudah kayak antre tiket konser, satu-satu dipulangkan, kata Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, Selasa (27/5).
Tapi sabar, nggak semuanya happy ending. Satu orang berinisial MAA masih harus lanjut sesi interview eksklusif bersama aparat karena katanya ditangkap belakangan. Mungkin dia ketinggalan kereta saat kerusuhan.
Uniknya, dari pihak Polda belum ada yang buka suara soal “rombongan pulang kampus” ini. Mungkin lagi sibuk bikin konten TikTok atau debat internal soal pasal mana yang paling cocok buat anak-anak ini.
Sebagai kilas balik, demo bertajuk “27 Reformasi” sempat berubah dari orasi jadi orasi fisik alias ricuh. Polisi sempat panen besar: 93 orang diamankan. Dari jumlah itu, 16 dikasih label “tersangka”. Pasalnya? Kombo maut: penghasutan (Pasal 160 KUHP), pengeroyokan (Pasal 170), dan bonus melawan petugas (Pasal 212, 216, 218). Ancaman hukumannya dari 4 bulan sampai 6 tahun. Cukup buat mereka lulus S1… dari balik jeruji.
Tapi tenang, sekarang sebagian besar sudah bisa balik ngampus. Mungkin semester depan bisa ambil mata kuliah “Manajemen Aksi dan Komunikasi Krisis”. Siapa tahu jadi trending lagi.
Moral cerita? Demo boleh, tapi kalau ricuh, siap-siap masuk berita—atau sel tahanan.